Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tahapan Pilpres

Partai Baru Tidak Bisa Ikut Daftarkan Capres-Cawapres ke KPU

Foto : ANTARA/Fauzan/YU

Mekanisme Pendaftaran -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari (tengah) didampingi Deputi Teknis KPU Eberta Kawima (kanan) dan Komisioner KPU Idham Holik (kiri) memimpin rapat koordinasi dengan partai politik di Jakarta, Kamis (12/10). Rapat tersebut bertujuan untuk memberikan informasi terkait detail teknis dan mekanisme pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

Hasyim menyebutkan keempat partai politik baru itu juga tak bisa masuk ke dalam daftar partai politik penyumbang dana kampanye pasangan capres-cawapres.

Menurut dia, kalau ada ketua partai politik mau ikut berkontribusi ke dalam dana kampanye Pilpres 2024 itu bersifat personal, seperti orang per orang atau seperti kumpulan orang. Hal ini pun diatur dalam Pasal 325 ayat (2) huruf b UU Pemilu mengatur bahwa dana kampanye pasangan capres-cawapres diperoleh dari dana partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan capres-cawapres.

Selain itu, partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 juga tak dapat mengusulkan atau mendaftarkan capres-cawapres ke KPU pada 2024. Kondisi ini berbeda dengan Partai Hanura, Garuda, PSI, Perindo, PBB. Meskipun tidak memiliki perolehan kursi di DPR, namun lima partai politik itu dapat tergabung secara administratif ke dalam gabungan partai politik pendaftar capres-cawapres di KPU.

Lima partai itu pun ikut Pileg 2024 dan pada Pileg 2019 lalu memperoleh suara sah nasional yang bisa menjadi basis perhitungan untuk mengusulkan capres-cawapres.

Syarat partai politik atau gabungan partai politik yang bisa tercatat secara administratif untuk mendaftarkan capres-cawapres, harus memenuhi syarat ikut Pileg 2019 dan 2024 serta memenuhi 20 persen kursi DPR RI/25 persen suara sah nasional.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top