Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tahapan Pilpres

Partai Baru Tidak Bisa Ikut Daftarkan Capres-Cawapres ke KPU

Foto : ANTARA/Fauzan/YU

Mekanisme Pendaftaran -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari (tengah) didampingi Deputi Teknis KPU Eberta Kawima (kanan) dan Komisioner KPU Idham Holik (kiri) memimpin rapat koordinasi dengan partai politik di Jakarta, Kamis (12/10). Rapat tersebut bertujuan untuk memberikan informasi terkait detail teknis dan mekanisme pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

Adapun empat partai politik baru yang resmi menjadi peserta Pemilu 2024, yaitu Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Buruh dan Partai Ummat.

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa partai politik (parpol) yang baru mengikuti pemilu pertamanya pada 2024 tidak dapat tercatat secara administratif sebagai koalisi untuk mendaftarkan calon presiden dan wakil presiden di KPU RI.

"Partai politik baru sebagai peserta Pemilu 2024 belum dapat menjadi bagian dari partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, karena kan belum punya kursi atau belum punya suara, karena belum pernah ikut sebagai peserta pemilu," ujar Hasyim di Jakarta, Kamis (12/10).

Adapun empat partai politik baru yang resmi menjadi peserta Pemilu 2024, yaitu Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Buruh dan Partai Ummat.

Hal itu diatur dalam Pasal 1 angka 27-30, 221, 222, 226, 325, dan 342 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Ia menjelaskan konsekuensi yang diterima oleh empat partai itu adalah lambangnya tak bisa dicantumkan di dalam surat suara Pilpres 2024. Apabila merujuk UU Pemilu, desain surat suara pilpres memuat tanda gambar partai politik yang secara administratif tercatat di KPU sebagai pengusul atau pendaftar capres-cawapres.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top