Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Informasi Publik I PDIP Tandatangani Keterbukaan

Parpol Harus Terbuka ke Publik

Foto : ANTARA/Galih Pradipta

Deklarasi Parpol - Sejumlah pimpinan parta politik mendeklarasikan keterbukaan informasi saat acara Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional di Wisma Antara, Jakarta, Selasa (22/5).

A   A   A   Pengaturan Font

Sebagai instusi yang berfungsi sebagai sumber rekrutmen pemimpin, parpol dituntut lebih tansparan dan terbuka.

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2019 untuk berkomitmen terbuka pada masyarakat karena dalam pemeringkatan 2017, baru 33 persen yang mengikuti pemeringkatan. "Kami mohon untuk bisa disampaikan kepada pemimpin partai yang belum mengikuti atau belum menyediakan informasi kepada publik untuk segera melengkapi data informasi dari masing-masing peserta pemilu," ujar Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Rosarita Niken Widiastuti dalam deklarasi keterbukaan informasi peserta pemilu 2019 di Jakarta, Selasa (22/5).

Masih tersisa 77 persen partai politik yang yang belum terbuka diperkirakannya menyediakan informasi, tetapi tidak mengikuti pemeringkatan. Padahal penting untuk Komisi Informasi (KI) Pusat memantau dan mengevaluasi informasi pada partai itu. Keterbukaan informasi, kata Niken, penting agar publik bisa ikut serta di dalam perencanaan, proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan.

Niken menekankan keterbukaan informasi bertujuan membangun tata kelola penyelanggara negara dengan transparan dan akuntabel sehingga masyarakat dapat mengawasi proses yang berjalan. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28, badan publik, termasuk partai politik, harus menyampaikan informasi secara terbuka, transparan dan akuntabel.

Hal tersebut bertujuan membangun tata kelola yang baik dari badan publik, memberikan akses informasi pada masyarakat agar mereka dapat berperan serta dalam proses demokrasi. "Keterbukaan informasi akan menjadi pedoman atau acuan masyarakat, apalagi akhir-akhir ini banyak informasi dan berita palsu," kata Niken.

Sementara itu, PDI Perjuangan menandatangani komitmen keterbukaan informasi publik dalam acara Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional-Deklarasi Keterbukaan Informasi Peserta Pemilu 2019 oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) di, Jakarta, Selasa. "Deklarasi keterbukaan informasi Badan Publik Peserta Pemilu ini merupakan komitmen dari PDI Perjuangan sebagai upaya menghadirkan politik pada watak sejatinya yang membangun peradaban," kata Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa.

Hadir dalam acara itu perwakilan dari partai politik peserta pemilu, KIP, dan komisi informasi provinsi dan kabupaten/ kota. Menurut dia, komitmen terhadap keterbukaan informasi bukan hanya sekadar tekad. Di dalamnya mengandung upaya untuk mewujudkan kultur organisasi partai agar semakin memilikitanggung jawab tidak hanya bagi anggota dan konstituen partai, namun juga bagi bangsa dan negara di mana dedikasi kepartaian difokuskan.

Menurut Hasto, fungsi utama partai di dalam rekrutmen anggota, pendidikan politik, kaderisasi kepemimpinan, komunikasi politik, dan agregasi kepentingan politik rakyat menjadi kebijakan politik partai dan pemerintahan negara, memerlukan akuntabilitas di dalam penyelenggaraannya. "Semangat keterbukaan yang melekat dengan akuntabilitas Parpol inilah yang menjadi fokus PDI Perjuangan," katanya. sur/Ant/AR-3

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top