Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tahapan Pemilu

Parpol Diimbau Akses "Helpdesk" untuk Pendaftaran Bacaleg

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Serahkan Berkas Pendaftaran Bacaleg -- Ketua KPU Hasyim Asy’ari (kanan) menerima berkas pengajuan bakal calon anggota DPR dari Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (11/5). PDI Perjuangan mendaftarkan 580 bakal calon legislatif (Bacaleg) anggota DPR ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut dia, layanan bantuan KPU tersebut berfungsi dengan baik. "Helpdesk ini berfungsi dengan baik, terbukti ada beberapa parpol yang datang ke helpdesk untuk berkonsultasi atas permasalahan yang dihadapi secara teknis mengenai Silon dan ada beberapa caleg yang bertanya mengenai mekanisme pengajuan daftar bakal calon beserta persyaratan," jelasnya.

Dia juga menyampaikan komitmen serupa berlaku pula untuk pendaftaran bakal caleg DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota, serta pendaftaran caleg DPD RI.

Pendaftaran bakal caleg DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU Pusat di Jakarta.

Kemudian, untuk bakal caleg anggota DPRD provinsi didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing dan bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten dan kota di kantor KPU kabupaten dan kota masing-masing.

Sementara itu, untuk pendaftaran calon anggota DPD RI hanya bisa didaftarkan oleh bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan ke KPU provinsi. KPU telah menetapkan 700 bakal calon caleg DPD RI memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top