Paripurna DPR Setujui Tujuh Calon Anggota LPSK Periode 2024-2029
Tujuh calon anggota LPSK.
Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 memberikan persetujuan terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) tujuh calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029.
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 memberikan persetujuan terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) tujuh calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029.
"Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan, fit and proper test, terhadap calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban masa jabatan 2024-2029 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/4).
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.
Ketujuh calon anggota LPSK periode 2024-2029 terpilih itu, yaitu Antonius P. S. Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fakhrudin, Mahyudin, Achmadi, dan Sri Nurherwati.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya