Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
UU Sumber Daya Air I Terbuka Peluang Praktik Privatisasi Pengusahaan Air

Para Pegiat Menentang UU SDA

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Sejumlah pegiat lingkungan menilai pemerintah seakan berkedok menguasai mutlak hak atas air, padahal implementasinya bisa menyerahkan pengelolaan air kepada swasta.

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA) disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9). Hanya saja, UU SDA tersebut sontak mendapat tanggapan sinis dari para pegiat lingkungan. Malah, tidak tertutup kemungkinan para pegiat lingkungan ini bakal menggugat kembali UU SDA yang baru disahkan ini.

Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati, mengatakan ada yang salah dalam pola pikir negara ini dan cara mereka melihat UU SDA ini, karena seolah-olah hak menguasai negara dimiliki mutlak oleh negara, padahal pada implementasinya tidak. Di dalam UU ini, negara bisa menyerahkan pengelolaan air kepada swasta.

"Artinya, ada peluang privatisasi yang tidak bisa dihindari melalui UU SDA ini. Selain itu, penyusunan UU ini cacat, karena tidak melibatkan masyarakat sipil. Tidak juga sepenuhnya menjalankan putusan MK (Makamah Konstitusi), karena Kiara salah satu yang terlibat dalam Uji Materi atas UU No 7/2004.Waktu itu, kami sama-sama mengunggat di tahun 2013," tutur Susan Herawati, di Jakarta, Kamis (19/9).

Sudan menambahkan, UU SDA ini juga salah menempatkan antara hak asasi masyarakat atas air yang kemudian diletakkan setara dengan hak usaha. Di sinilah, celah privatisasi dan kompleksitas UU ini yang menjadikan masyarakat menjadi korban, tetapi bukan sebagai subjek yang dapat menerima manfaat dan kemakmuran sebesar-besarnya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top