Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penegakan Hukum I Penjahat Perang Harus Diminta Pertanggungjawaban

Para Menteri Bahas Dukungan untuk Penangkapan Putin

Foto : ISTIMEWA

DOMINIC RAAB Wakil Perdana Menteri Inggris - Inggris, bersama komunitas internasional, akan terus memberikan dana, orang, dan keahlian kepada Mahkamah Pidana Internasional untuk memastikan keadilan ditegakkan.

A   A   A   Pengaturan Font

Atas dugaan melakukan kejahatan perang dalam konflik Ukraina, para menteri kehakiman membahas dukungan untuk ICC menangkap Putin.

LONDON - Para menteri kehakiman dari lebih dari 40 negara bertemu di London, pada Senin (20/3), membahas pemgumpulan dukungan internasional untuk Pengadilan Kriminal Internasional (the International Criminal Court/ICC) dalam kasus dugaan kejahatan perang dalam konflik Ukraina.

Dikutip dari The Straits Times, pertemuan tersebut dilakukan setelah ICC, yang berbasis di Den Haag, mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Russia, Vladimir Putin, dan Komisioner Russia untuk Hak-hak Anak, Maria Lvova- Belova, Jumat lalu atas "deportasi ilegal" anak-anak Ukraina, menyusul invasi Russia ke Ukraina. pada Februari 2022.

"Kami berkumpul di London hari ini dengan satu tujuan, untuk meminta pertanggungjawaban penjahat perang atas kekejaman yang dilakukan di Ukraina selama invasi yang tidak adil, tidak beralasan, dan melanggar hukum ini," kata Wakil Perdana Menteri Inggris, Dominic Raab, dalam sebuah pernyataan.

"Inggris, bersama komunitas internasional, akan terus memberikan dana, orang, dan keahlian kepada Mahkamah Pidana Internasional untuk memastikan keadilan ditegakkan," tambahnya.

Pada bulan Desember, jaksa ICC, Karim Khan, yang akan hadir di konferensi London, meminta masyarakat internasional untuk meningkatkan dukungannya terhadap pengadilan, yang membutuhkan sumber daya keuangan dan teknis untuk melakukan penyelidikannya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top