Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Para Advokat Harus Terus Dibina

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tertangkapnya oknum pengacara dalam kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), membuktikan bahwa organisasi advokat memiliki pekerjaan besar dalam menjaga dan membina perilaku advokat ketika menjalankan profesinya. Peradi telah membentuk komisi pengawas advokat yang bertugas mengawasi perilaku advokat.

"Ketentuan dalam Undang-Undang No18 Tahun 2003 tentang Advokat maupun Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) tidak memiliki daya jangkau jika organisasi advokat tidak sungguh- sungguh memerangi praktik koruptif yang masih dilakukan sebagian oknum advokat Indonesia," kata Ketua Umum Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan, di Jakarta, Kamis (24/8).

Apa yang disampaikan Fauzie ini menanggapi apa yang dilakukan KPK. Penyidik KPK menangkap tangan panitera pengganti PN Jaksel, Tarmizi karena diduga menerima suap 425 juta rupiah dari Akhmad Zaini, kuasa hukum PT Aqua Marine Divindo Inspection. Pemberian uang 425 juta rupiah ini diduga untuk mempengaruhi putusan hakim atas perkara gugatan perdata antara Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd selaku penggugat, terhadap PT Aqua Marine Divindo Inspection selaku tergugat. eko/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top