Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Papua Memanas! Menko Polhukam Mahfud MD Jamin Lepas Gubernur Korup jika Ini Terjadi

Foto : Istimewa

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Gubernur Papua Lukas Enembe memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.

"Kepada saudara Lukas Enembe, menurut saya, ya kalau dipanggil KPK datang saja," kata Mahfud, pada Senin (19/9).

Diketahui, sampai saat ini Gubernur Papua itu masih enggan memberikan keterangan ke penyidik KPK. Padahal menurut Mahfud, penyidikan terhadap lukas dapat dihentikan apabila KPK tidak memiliki cukup bukti. Sebaliknya, apabila terbukti bersalah, Mahfud menegaskan Lukas harus mempertanggungjawabkan kesalahannya.

"Jika tidak cukup bukti, kami ini semua yang ada di sini menjamin, dilepas. Enggak ada (bukti) dihentikan itu, tetapi kalau cukup bukti harus bertanggung jawab," jelas Mahfud.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud mengimbau masyarakat yang hendak menggelar aksi demonstrasi untuk dilakukan secara tertib.

Imbauan ini disampaikan Mahfud terkait informasi bahwa situasi di Papua saat ini agak memanas. Masyarakat Papua diketahui berencana menggelar aksi unjuk rasa menolak penetapan Lukas sebagai tersangka pada hari ini, Selasa (20/9).

"Besok kalau memang mau demo-demo, demo lah dengan tertib. Negara ini menjamin orang berdemo, tetapi kepada aparat yang di sana juga supaya menjaga keamanan dan ketertiban," imbaunya.

Sebelumnya, Lukas ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Namun, belum jelas perihal kasusnya secara detail, KPK hanya menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus atau otsus.

"Terkait dengan sprindik itu gratifikasi atau suap, tentu gratifikasi atau suap itu bisa terkait dengan proses perizinan dan juga terkait proses pengadaan barang dan jasa," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top