![Pansus Wagub Dinilai Abaikan Aturan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpf0aiax_resized.jpg)
Pansus Wagub Dinilai Abaikan Aturan
![Pansus Wagub Dinilai Abaikan Aturan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpf0aiax_resized.jpg)
Ketua Koalisi Masyarakat Pemantau Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto
Wakil Ketua Panitia khusus (Pansus) pemilihan Wagub DKI Jakarta, Bestari Barus, mengatakan pihaknya telah melakukan konsultasikan draf tata tertib (tatib) ke Kementerian Dalam Negeri. Pihaknya tak ingin pemilihan wagub di DKI berakhir seperti pemilihan kepala daerah di Kabupaten Papua.
"Ada kesalahan dalam draf tatib. Mereka menentukan sementara waktu diserahkan kepada partai pengusung. Akhirnya gantung sampai hari ini," kata Bestari.
Anggota Pansus lainnya, Syarif mengatakan, rapat paripurna pemilihan wakil gubernur (wagub) disinyalir akan mundur dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya tanggal 22 Juli nanti. Pasalnya, pembahasan tatib pemilihan wagub belum juga rampung hingga kini.
"Sepertinya mundur 2 atau 3 hari ya (rapat paripurna pemilihan wagub). Iya, iya tanggal 25 (Juli). Karena belum tentu hari ini selesai pembahasan tatibnya," kata Syarif.
Ia mengatakan, salah satu poin yang menjadi perdebatan di dalam tatib adalah terkait bila rapat paripurna tidak kuorum dua kali atau tidak dihadiri 54 anggota DPRD dari total 106 orang. Karena tidak kuorum maka harus dilanjutkan ke rapat pimpinan gabungan (Rapimgab).
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya