Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilihan Wagub DKI l Diperkirakan Bakal Mundur Lagi dari Jadwal

Pansus Wagub Dinilai Abaikan Aturan

Foto : ISTIMEWA

Ketua Koalisi Masyarakat Pemantau Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut aturan DPRD hanya memilih satu nama dari dua calon yang ada bukannya malah berniat mengajukan nama baru.

JAKARTA - Kinerja panitia khusus (pansus) pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta terus menuai sorotan luas. Kali ini, Pansus dianggap abai terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Dalam PP ini, diatur aturan kuorum rapat paripurna DPRD.

"Dengan adanya tatib kuorum 50+1 persen patut di duga ada kongkalingkong. Masa Peraturan Pemerintah diabaikan begitu aja," ujar Ketua Koalisi Masyarakat Pemantau Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto, di Jakarta, Selasa (9/7). Menurut aturan itu DPRD hanya memilih satu nama dari dua calon yang ada bukannya malah berniat mengajukan nama baru.

Dia menilai banyak kejanggalan dari tata tertib yang dihasilkan pansus. Sehingga, katanya, tidak heran publik mencurigai adanya dugaan politik uang dalam pemilihan wagub itu. Dia berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengawasi proses pemilihan wagub melalui DPRD DKI Jakarta ini.

"Jadi sudah saatnya aparat hukum untuk turun tangan mengawasi kinerja pansus wagub ini," katanya.

Wakil Ketua Panitia khusus (Pansus) pemilihan Wagub DKI Jakarta, Bestari Barus, mengatakan pihaknya telah melakukan konsultasikan draf tata tertib (tatib) ke Kementerian Dalam Negeri. Pihaknya tak ingin pemilihan wagub di DKI berakhir seperti pemilihan kepala daerah di Kabupaten Papua.

"Ada kesalahan dalam draf tatib. Mereka menentukan sementara waktu diserahkan kepada partai pengusung. Akhirnya gantung sampai hari ini," kata Bestari.

Anggota Pansus lainnya, Syarif mengatakan, rapat paripurna pemilihan wakil gubernur (wagub) disinyalir akan mundur dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya tanggal 22 Juli nanti. Pasalnya, pembahasan tatib pemilihan wagub belum juga rampung hingga kini.

"Sepertinya mundur 2 atau 3 hari ya (rapat paripurna pemilihan wagub). Iya, iya tanggal 25 (Juli). Karena belum tentu hari ini selesai pembahasan tatibnya," kata Syarif.

Ia mengatakan, salah satu poin yang menjadi perdebatan di dalam tatib adalah terkait bila rapat paripurna tidak kuorum dua kali atau tidak dihadiri 54 anggota DPRD dari total 106 orang. Karena tidak kuorum maka harus dilanjutkan ke rapat pimpinan gabungan (Rapimgab).

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bestari Barus menegaskan bahwa pemilihan wagub DKI Jakarta saat paripurna 22 Juli 2019 harus dihadiri secara fisik oleh para anggota DPRD. Hal ini untuk menghindari anggota yang hadir hanya mengisi daftar tanda tangan lalu pergi.

"Kehadiran adalah kehadiran fisik enggak ada tanda tangan terus langsung pergi," ucap Bestari dalam rapat finalisasi draft tata tertib pemilihan wagub, di Ruang Rapat Badan Musyawarah Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (9/7).

Namun kemudian pernyataan Bestari diinterupsi oleh anggota pansus dari fraksi PKS Ahmad Yani. Menurut dia, tanda tangan dari anggota yang datang seharusnya sudah dianggap hadir.

Melihat perdebatan tersebut, Ketua Fraksi PKS, Abdurrahman Suhaimi menyatakan akan melobi semua fraksi di DPRD DKI Jakarta agar hadir dalam paripurna pemilihan wagub DKI Jakarta. Hal ini diperlukan agar rapat paripurna itu bisa berjalan lancar sesuai jadwal yang ditetapkan.

"Kita akan mengajak Gerindra, mitra koalisi kita yang sudah menyerahkan (kursi wagub) secara terbuka. Mudah-mudahan dengan ikhlas, sehingga (anggota fraksi) Gerindra dan PKS hadir saja jumlahnya sudah luar biasa, ada 26, itu separuh dari kuorum kan. pin/P-6

Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top