Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilgub Lampung - Koalisi Rakyat Pemilih Lampung Tolak Pembentukan Pansus

Pansus Langgar Konstitusi, Anggota Dewan Bisa Terancam Pidana

Foto : ISTIMEWA

TOLAK PANSUS - Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Pemilih Lampung (KRPL), melakukan aksi demo di depan gedung DPRD Provinsi Lampung, Jumat, (6/7). Mereka menolak pembentukan Pansus Dugaan Politik Uang dalam kaitan Pilgub Lampung.

A   A   A   Pengaturan Font

Pansus dinilai sengaja menghalanghalangi penyelenggara pemilu dalam mengambil keputusan, akan masuk ke ranah pidana.

Bandar Lampung - Akademisi Universitas Lampung Satria Prayoga, S.H menegaskan, terbentuknya Panitia Khusus atau Pansus dugaan pidana pilkada 27 Juni 2018 Provinsi Lampung melanggar konstitusi. Pengajar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung ini menjelaskan, pelaksanaan pilkada berdasarkan undang-undang yang khusus (lex spesialis).

"Tidak bisa DPRD memberikan rekomendasi kepada penyelenggara (KPU dan Bawaslu) untuk mengikuti atau menjalankannya," ungkap dia saat dihubungi Jumat, (6/7) Terkait deadlocknya rapat paripurna kemarin (Kamis) dalam pembentukan pansus, kata dia, disebabkan adanya penolakan dari 3 partai PAN, PKB dan Golkar.

"Itu merupakan suatu bentuk nyata terhadap penegakan hukum, karena paripurna untuk membentuk pansus dalam menanggapi pelaksanaan pemilukada tidak memiliki Legal Standing. Sekali lagi kita harus samakan persepsi terlebih dahulu. Bahwa dalam penyelenggaraan pilkada ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sedikitpun tidak menyebutkan terhadap adanya kewenangan legislatif dalam pilkada," bebernya.

Yang menjadi pertanyaan bagi masyarakat sekarang adalah output atau produk putusan yang akan dihasilkan nanti sebenarnya untuk apa, sambungnya. "Kalau memang tujuannya hanya untuk memenuhi hasrat politik, ya buat apa? Tidak akan memiliki kekuatan hukum mengikat secara umum," terangnya.

Masih kata dia, kalau tujuannya sengaja menghalanghalangi penyelenggara pemilu melaksanakan tugasnya dalam mengambil keputusan akan masuk ke ranah pidana. "Saya rasa akan berkonsekuensi ke ranah pidananya. Untuk itu saya juga berharap aparat penegak hukum dalam hal ini gakkumdu harus jeli dalam melihat permasalahan ini.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top