Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilgub Lampung - Koalisi Rakyat Pemilih Lampung Tolak Pembentukan Pansus

Pansus Langgar Konstitusi, Anggota Dewan Bisa Terancam Pidana

Foto : ISTIMEWA

TOLAK PANSUS - Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Pemilih Lampung (KRPL), melakukan aksi demo di depan gedung DPRD Provinsi Lampung, Jumat, (6/7). Mereka menolak pembentukan Pansus Dugaan Politik Uang dalam kaitan Pilgub Lampung.

A   A   A   Pengaturan Font

Bandar Lampung - Akademisi Universitas Lampung Satria Prayoga, S.H menegaskan, terbentuknya Panitia Khusus atau Pansus dugaan pidana pilkada 27 Juni 2018 Provinsi Lampung melanggar konstitusi. Pengajar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung ini menjelaskan, pelaksanaan pilkada berdasarkan undang-undang yang khusus (lex spesialis).

"Tidak bisa DPRD memberikan rekomendasi kepada penyelenggara (KPU dan Bawaslu) untuk mengikuti atau menjalankannya," ungkap dia saat dihubungi Jumat, (6/7) Terkait deadlocknya rapat paripurna kemarin (Kamis) dalam pembentukan pansus, kata dia, disebabkan adanya penolakan dari 3 partai PAN, PKB dan Golkar.

"Itu merupakan suatu bentuk nyata terhadap penegakan hukum, karena paripurna untuk membentuk pansus dalam menanggapi pelaksanaan pemilukada tidak memiliki Legal Standing. Sekali lagi kita harus samakan persepsi terlebih dahulu. Bahwa dalam penyelenggaraan pilkada ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sedikitpun tidak menyebutkan terhadap adanya kewenangan legislatif dalam pilkada," bebernya.

Yang menjadi pertanyaan bagi masyarakat sekarang adalah output atau produk putusan yang akan dihasilkan nanti sebenarnya untuk apa, sambungnya. "Kalau memang tujuannya hanya untuk memenuhi hasrat politik, ya buat apa? Tidak akan memiliki kekuatan hukum mengikat secara umum," terangnya.

Masih kata dia, kalau tujuannya sengaja menghalanghalangi penyelenggara pemilu melaksanakan tugasnya dalam mengambil keputusan akan masuk ke ranah pidana. "Saya rasa akan berkonsekuensi ke ranah pidananya. Untuk itu saya juga berharap aparat penegak hukum dalam hal ini gakkumdu harus jeli dalam melihat permasalahan ini.

Agar permasalahan ini tidak terus berlarut-larut," ujarnya. Ketentuan dalam pilkada itu lex spesialis yang ditangani sentra gakkumdu, lanjut dia, terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan. "Sudah memenuhi unsur pidana kalau memberikan rekomendasi (pembatalan) kalau misalkan dalam diatas kertas membatalkan," jelasnya.

Prayoga menegaskan semua yang tergabung dalam pansus dugaan pelanggaran Pilkada 27 Juni 2018 Provinsi Lampung dapat terancam hukuman pidana. "UU No 10 tahun 2016 pasal 198 a setiap orang dengan sengaja menghalangi penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) dalam melaksanakannya dapat dipidana penjara paling rendah 12 bulan dan paling lama 24 bulan.

Itu sudah jelas dalam UU jadi silahkan saja bila ingin dilaporkan ke kepolisian. Kita ini negara hukum jadi jangan melakukan cara-cara premanisme yang diluar koridor hukum. Jangan karena hal ini gaduh dan membuat masyarakat antipati," tandasnya.

Tolak Pansus

Sementara sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Pemilih Lampung (KRPL), melakukan aksi demo di depan gedung DPRD Provinsi Lampung, Jumat, untuk menolak pembentukan Pansus oleh DPRD setempat terkait dugaan politik uang pada Pilgub Lampung.

Koordinator lapangan aksi demo tersebut, Indra Bangsawan dalam orasinya mengatakan, pembentukan pansus dugaan pidana Pilgub Lampung terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan amanat perundang-undangan.

Koordinator Barisan Rakyat Peduli Lampung, Ica Novita, mengatakan, aksi bersama ke Kantor KPU dan Bawaslu Lampung merupakan dorongan agar penyelenggara Pilkada ini bekerja sesuai konstitusi dan rakyat Lampung tidak terpancing atas wacana gaduh yang berasal dari isu politik yang tak jelas kebenarannya.

"Jangan ada aksi yang hanya memojokan institusi yang resmi dan bekerja maksimal demi terciptanya Pilkada Lampung yang lebih baik," kata Novita. Sedangkan kuasa hukum pasangan calon Gubernur Lampung dan calon Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi-Chusnunia (Nunik), Andi Syafrani menyatakan bahwa dalam beberapa hari terakhir sudah muncul dimedia bahwa laporan pelapor sudah banyak dinyatakan tidak memenuhi unsur oleh panwas wilayah setempat.

Andi mengatakan pelaporan yang dilakukan oleh pelapor telah banyak dinyatakan tidak memenuhi unsur bahkan ada laporan yang saksinya telah meninggal dunia. "Kita menemukan adanya pemanggilan orang meninggal menerima uang dan ini fakta-fakta yang mengada-ngada, seakan pilkada ini berjalan dengan politik uang," ungkap dia usai sidang di Gakkumdu Provinsi Lampung, Jumat.

sur/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top