Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Korupsi - Pemerintah Harus Komitmen Mempertahankan KPK

Pansus Hak Angket terhadap KPK Langkah Mundur

Foto : KORAN JAKARTA/Muhaimin A Untung
A   A   A   Pengaturan Font

Upaya sistematik untuk melemahkan pemberantasan korupsi dengan cara melumpuhkan KPK merupakan kemunduran buat bangsa.

JAKARTA - Tindakan panitia khusus (pansus) hak anget DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai merupakan langkah mundur dalam pemberantasan korupsi. Tindakan itu juga dikategorikan sebagai upaya melemahkan pemberantasan korupsi.


Mantan Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, mengatakan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/7). Acara itu dihadiri sejumlah mantan pimpinan KPK, di antaranya Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, Erry Riyana Hardjapamekas, Tumpak Hatorangan Panggabean, dan Chandra M Hamzah.


Ia mengatakan, sejak 2005, pimpinan KPK jilid 1 sudah mensinyalir ada kegiatan yang kita beri nama corruptor fight back, perlawanan para tersangka korupsi terhadap pemberantasan korupsi. Sepanjang itu dilakukan menurut hukum, seperti mengajukan praperadilan, banding, gugatan itu sah-sah saja.


"Tetapi, upaya sistematik untuk melemahkan pemberantasan korupsi dengan cara melumpuhkan KPK itu adalah kemunduran buat bangsa ini," tegas Ruki.


Karena itu, ia berharap para anggota pansus untuk berpikir ulang mengenai tindakan-tindakan mereka.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top