Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyelenggaraan Haji

Pansus Haji Jangan Berdasar Kepentingan Politik

Foto : ANTARA/Aditya Pradana Putra

Ketua Tim Pengawas Haji 2024 Abdul Muhaimin Iskandar (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji 2024 di ruang sidang Komisi VIII, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin (1/7). Dalam rapat tersebut Tim Pengawas Haji 2024 sepakat untuk membentuk tim panitia khusus (Pansus) karena mengindikasikan terjadinya sejumlah penyelewengan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, seperti soal kuota, indikasi jual beli visa, buruknya layanan akomodasi dan transportasi kepada jamaah haji Indonesia.

A   A   A   Pengaturan Font

“Ini tidak baik untuk pembelajaran politik ke publik. Karena pembentukan Pansus Angket harusnya didasarkan kepada urgensi, bukan kepentingan politik sesaat."

JAKARTA - Direktur Center for Economic and Democracy Studies (Cedes) Zaenul Ula, menekankan, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji jangan berdasarkan kepentingan politik. Menurutnya, harus ada pembelajaran kepada publik dengan mendasarkan pembentukan pansus pada urgensi.

"Ini tidak baik untuk pembelajaran politik ke publik. Karena pembentukan Pansus Angket harusnya didasarkan kepada urgensi, bukan kepentingan politik sesaat," ujar Zaenul, dalam keterangannya kepada awak media, di Jakarta, Rabu (10/7).

Dia menilai, aroma politik terasa kental mewarnai putusan Rapat Paripurna Pengesahan Pembentukan Pansus Angket Haji pada Selasa (9/7) lalu. Salah satunya karena proses pelaksanaan Ibadah Haji 2024 secara resmi baru selesai pada 23 Juli 2024 mendatang.

Zaenul menambahkan, prosedur pembentukan Pansus Angket Haji terkesan buru-buru. Menurutnya, proses pengusulan tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan terkait jumlah pengusul dan tidak melalui Badan Perumus serta pandangan fraksi-fraksi.

"Evaluasi dan kritik terhadap pelaksanaan kebijakan publik yang dilakukan oleh pemerintah seperti pelaksanaan ibadah haji itu boleh-boleh saja, apalagi untuk perbaikan, sangat baik. Tapi tetap harus dengan cara yang baik dan benar juga prosesnya," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top