Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Lelang Jabatan l Anies Harus Rombak SKPDN dan Direksi BUMD

Pansel Dinilai Hanya Kedok

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi peluang kepada relawan Anies-Sandi untuk mengikuti seleksi Direksi BUMD.

JAKARTA - Peraturan Gubernur (Pergub) No 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan memungkinkan Panitia Seleksi (Pansel) Direksi BUMD tidak independan dan tidak transpran. Sebab, dalam Pergub ini, Gubernur bisa menunjuk langsung orang-orang yang akan ditempatkan jadi direksi BUMD.

"Meski di Pergub itu dijelaskan adanya pansel tetapi keputusan akhir tetap wewenang Anies. Keberadaan pansel hanya sebagai kedok atau alibi saja untuk menutupi niat politiknya untuk menempatkan orang-orang pedukungnya," ungkap Ketua Pusat Kajian Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, di Jakarta, Selasa (1/5).

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga S Uno mengakui Pergub No 5 tahun 2018 bisa memungkinkan Gubernur DKI Jakarta untuk mengusulkan calon perseorangan kepada panitia seleksi untuk diuji kelayakan dan kepatutan. Dia menjamin, setiap BUMD di lingkungan PemerintahProvinsi DKI Jakarta akan dievaluasi secara menyeluruh.

"Kalau Food Station, menurut saya Alhamdulillah baik inflasinya. Kita terbaik di Indonesia. Food Station, Pasar Jaya, dan Transjakarta semua akan dievaluasi. Jadi tidak ada BUMD yang dikecualikan, semua dievaluasi," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top