Panji Gumilang Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang Pekan Depan
Arsip foto - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Kemudian, ia dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.
Terkait barang bukti tindak pidana TPPU, penyidik telah melakukan penelusuran aset Panji Gumilangbahwadiperoleh fakta pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut memiliki lebih dari empat identitas, yakni Abdussalam Panji Gumilang alias Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Abu Totok alias Abu Ma'arik alias Samsul Alam.
Dari kelima nama tersebut dilakukan pengecekan rekening dan diperoleh fakta terdapat ribuan transaksi rekening. Penyidik sudah menyita 144 rekening. Hasil analisis penyidik, dari 144 rekening tersebutsampai saat ini hanya ada 14 rekening yang terdapat saldonya senilai kurang lebih Rp200 miliar.
Uang senilai Rp200 miliar dalam 14 rekening tersebut sudah disita penyidik Dittpideksus Bareskrim Polri sebagai barang bukti.
Kemudian, penyidik memiliki bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 menerima pinjaman dari salah satu bank swasta senilai Rp73 miliar. Dana tersebut dipinjam oleh yayasan, namun masuk dalam rekening pribadi Panji Gumilang dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya