Panitia Khusus Hak Angket Haji Fokus Bahas Tiga Masalah
Anggota Komisi VIII DPR RI, Wisnu Wijaya
Pansus Hak Angket Haji 2024 akan fokus pada penambahan kuota haji plus yang tidak sesuai dengan UU, masalah transportasi dan pemondokan, serta banyaknya jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi.
Pansus Hak Angket Haji 2024 akan fokus pada penambahan kuota haji plus yang tidak sesuai dengan UU, masalah transportasi dan pemondokan, serta banyaknya jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi.
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya mengungkapkan adanya tiga masalah yang akan menjadi fokus dari panitia khusus (Pansus) hak angket pengawasan haji. Ketiga permasalahan itu harus dibahas secara serius, sehingga tak akan terjadi lagi persoalan tersebut.
"Terdapat tiga masalah utama yang menjadi concern sejumlah fraksi di parlemen dan anggota lintas komisi yang terlibat dalam pengawasan pelaksanaan haji 2024 sehingga dinilai perlu dilakukan investigasi secara serius," ujar Wisnu, dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (16/7).
Anggota Timwas Haji 2024 DPR RI itu menjelaskan, persoalan, pertama yaitu terkait penambahan kuota haji plus yang tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kedua, masalah transportasi, pemondokan, penerbangan serta berbagai layanan terhadap jemaah haji reguler maupun khusus yang dinilai jauh dari standar kelayakan.
"Ketiga, terkait kelalaian pemerintah menanggulangi membludaknya jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi pada musim haji sehingga hal itu menimbulkan banyak masalah baik dari sisi perlindungan hukum maupun kualitas layanan bagi jemaah haji resmi," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya