Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pancasila Rujukan Berorganisasi

Foto : KORAN JAKARTA/ONES
A   A   A   Pengaturan Font

Pada tahun 2002, Yayasan Keanekaragaman Hayati (Kehati) melaksanakan program pemberdayaan masyarakat tradisional untuk berpartisipasi dalam upaya pelestarian alam dengan membantu Desa Nangga dan Jangga Manggu di Sumba Timur di perbatasan Taman Nasional Laiwanggi-Wanggameti. Kehati berharap kearifan lokal dalam pengelolaan keanekaragaman hayati tetap berkembang, sehingga Taman Nasional dilestarikan. Bagi dua desa tersebut, hutan adalah pemberi kehidupan (pingi lata luri). Hutan memberikan pangan dan obat-obatan, bahan tali dan bangunan, serta pewarna kain. Di samping itu, hutan menjadi kawasan menggembalaan ternak dan menggelar upacara keagamaan.

Program Kehati di Desa Nangga dan Jangga mendorong masyarakat bersama melaksanakan rotu (aturan tak tertulis yang menjadi pedoman masyarakat Sumba Timur untuk bercocok tanam atau beternak, melindungi tanaman dan hewan budi daya serta menjaga hutan di sekitarnya). Sejumlah ketetapan yang digariskan antara lain penentuan jumlah pohon yang ditanam setiap keluarga, larangan pembakaran hutan, kesepakatan lokasi penggembalaan.

Kemudian, perawatan kebun hutan milik keluarga, mekanisme pembayaran sanksi atau denda ketika pelanggaran, serta penunjukan pemantau implementasi rotu (Setijati D Sastrapradja 2010: 179). Dalam buku Belajar dari Bungo: Mengelola Sumber Daya Alam di Era Desentralisasi (2008: 108) tercatat bahwa di Jambi, Suku Banjar menetapkan aturan unik yang menggambarkan kearifan lokal.

Di desa-desa Pelepat, Bungo, suatu lubuk dilarang dipanen dalam 6-24 bulan. Masyarakat menetapkan, peralatan untuk mengambil ikan terbatas alat-alat yang dapat menjamin kelestarian ikan. Pelanggar bakal dikenakan sanksi adat yang disepakati ninik mamak dan seluruh masyarakat. Sanksi diberikan secara bertahap dengan jumlah denda tergantung pada kesalahan.

Di samping turut mengampanyekan slogan go green, aturan di atas juga mendorong meningkatnya kesejahteraan masyarakat melalui lubuk. Pengalaman sejarah membuktikan, lubuk menjadi kas desa untuk membiayai pembangunan serta kepentingan lainnya. Salah satunya lubuk larang di Desa Batu Kerbau.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top