Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Rabu, 05 Mar 2025, 14:12 WIB

Pakar Sepakat Usia Pensiun TNI Ditambah dan Disinkronkan dengan Polri, Ini Alasannya?

Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Muradi

Foto: antara foto

JAKARTA - Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Muradi menyatakan sepakat usia pensiun untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) ditambah, tetapi harus disinkronkan dengan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Kalau usia, saya kira untuk bintara dan tamtama 53 ke 58 tahun, untuk perwira 58 ke 60 tahun, saya kira oke. Akan tetapi, harus disinkronisasi dengan teman-teman di Polri," kata Prof. Muradi saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (5/3).

Prof. Muradi menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya soal wacana perpanjangan usia prajurit TNI dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI).

Menurut dia, penambahan usia pensiun tersebut bukan menjadi masalah karena di beberapa negara memungkinkan hal tersebut.

Apabila penambahan usia pensiun menjadi 65 tahun, menurut dia, hanya diperbolehkan untuk prajurit kedokteran dan nonkombatan.

"Nonkombatan artinya gini, dia hanya bertugas di kesehatan militer, tetapi tidak mencakup soal pegang komando dan seterusnya. Itu yang paling penting, tetapi itu perlu diatur di PP (peraturan pemerintah)," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa PP turunan dari UU TNI hasil revisi nantinya perlu mengatur prajurit di lingkungan TNI yang dapat pensiun hingga 65 tahun.

"Dosen di Unhan (Universitas Pertahanan) memungkinkan 65 tahun. 65 tahun 'kan sama kayak di BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) ya. Begitu pula kedokteran, dia memungkinkan juga,” jelasnya.

Dikatakan bahwa hal tersebut perlu diatur karena saat ini terdapat sejumlah prajurit yang harus pensiun dini mengikuti UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Padahal, kata dia, mereka memegang jabatan fungsional.

Berdasarkan Pasal 53 UU TNI saat ini, perwira dapat melaksanakan dinas keprajuritan hingga 58 tahun, kemudian 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan melaksanakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) selama 3—4 Maret 2025 untuk mendengar masukan pakar dan lembaga swadaya masyarakat terhadap isu-isu terkait RUU TNI.

Salah satu masukan yang dibahas dalam RDPU tersebut adalah perpanjangan usia pensiun prajurit TNI.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.