Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kewajiban Lembaga

Pajak PTS Perlu Dipilah

Foto : istimewa

Sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi, Paristiyanti Nurwardani

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ditjen Pajak diminta melakukan pemilahan objek pajak perguruan tinggi swasta (PTS). Harapan ini dikemukakan Sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi, Paristiyanti Nurwardani, di Jakarta, Selasa (30/11).

"Perlu dilakukan pemilihan kampus swasta yang seharusnya menjadi objek pajak dan tidak," ujar Paristiyanti. Dia mengatakan ini dalam dialog "PTS Jadi Objek Pajak, Tepat atau Perlu Revisi?"

Dia menambahkan, jika PTS tersebut sudah mempunyai keuangan yang baik, bahkan memiliki hotel, maka bisa dijadikan objek pajak. Sedangkan kampus yang kesulitan secara ekonomi, tidak perlu menjadi objek pajak, bahkan harus dibantu.

Paristiyanti memberi contoh di Amerika Serikat. Di AS, perguruan tinggi adalah entitas bebas pajak. PTS Amerika Serikat melaporkan internal revenue service untuk umum. "PTS maupun PTN Amerika Serikat, membayar bentuk pajak lain seperti pajak gaji untuk karyawan. Hal ini sama dengan yang terjadi di Indonesia," terangnya.

Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi, Prof dr Jurnalis Uddin PAK, mengatakan bahwa memang ada sejumlah pajak yang dinilai memberatkan dunia pendidikan. Di antaranya, pajak untuk pembelian alat kesehatan yang digunakan buat penelitian.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top