Pajak DTP Belum Mampu Kurangi Beban Pelaku Usaha
WASIATURRAHMA Pengamat Ekonomi Unair - Para pedagang yang menyewa gedung juga sekarang sudah sangat menurun dan bisa dilihat mal besar hampir mati suri.
JAKARTA - Kebijakan pemerintah menambah insentif perpajakan untuk membantu masyarakat dan dunia usaha di tengah pandemi Covid-19 berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 10 persen ke sektor usaha perdagangan eceran dinilai tidak mengurangi beban pelaku usaha. Sebab, kebijakan tersebut tidak mampu mengganti pendapatan mereka yang hilang sementara biaya relatif tetap.
Insentif yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah diterbitkan pada 30 Juli 2021 lalu.
"Tambahan insentif ini adalah bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akan diberikan selama tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober 2021. Pemerintah berharap insentif ini semakin membantu beban sektor ritel selama pandemi," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, di Jakarta, Selasa (3/8).
Insentif, katanya, akan membantu pelaku sektor ritel yang sangat terdampak PPKM, khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir. Peruntukan insentif juga tidak terbatas pada pedagang eceran yang berada di pusat perbelanjaan saja, tetapi juga yang berada di pasar rakyat, kompleks pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik.
Pemberian insentif, paparnya, mengacu pada data Survei Angkatan Kerja Nasional/Sakernas bulan Februari 2021 yang mana sektor perdagangan mempekerjakan 25,16 juta pekerja.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya