Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembangunan Nasional

Pajak Berperan Penting dalam Pelestarian Lingkungan

Foto : Istimewa

Kepatuhan Pajak I Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur, Arfan (kiri) menyerahkan penghargaan kepada Menteri LHK, Siti Nurbaya atas keteladanan dan peran serta dalam mendorong kepatuhan dan kesadaran pajak, di Jakarta, Rabu (15/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Peran pajak dalam meningkatkan pembangunan di berbagai sektor kehidupan tentu tidak dapat dipungkiri, termasuk di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Pajak memiliki peran yang sangat penting dalam pelestarian lingkungan hidup. "Salah satu manfaat penggunaan pajak kita adalah untuk perlindungan lingkungan hidup," kata Menteri Lingkugan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, usai menerima penghargaan atas keteladanan dan peran serta dalam mendorong kepatuhan dan kesadaran pajak dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (15/7). Dalam momentum peringatan Hari Pajak 14 Juli 2020, Menteri Siti Nurbaya mendapat penghargaan, yang diserahkan Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur, Arfan, di rumah dinas Menteri LHK, Jakarta. Sangat Penting Terima kasih atas apresiasi ini. Buat Menteri Siti, pajak adalah instrumen bernegara, di mana masyarakat berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara dengan membayar pajak. "Jadi sangat penting arti kita membayar pajak," tegas Menteri Siti Nurbaya yang berdomisili pribadi di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur dan teregister sebagai wajib pajak di Kanwil DJP setempat. Menurut siaran pers yang diterima, pesan utama peringatan Hari Pajak adalah membangun kesadaran masyarakat luas tentang arti penting pajak bagi keberlangsungan NKRI. Terpilihnya Siti Nurbaya sebagai tokoh yang taat pajak diharapkan menjadi inspirasi keteladanan bagi masyarakat Indonesia. "Atas nama Ditjen Pajak, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi ini kami berikan atas nama pribadi Siti Nurbaya atas keteladanan serta peran serta Ibu Menteri dalam mendorong kepatuhan dan kesadaran pajak masyarakat," kata Arfan. Tanggal 14 Juli ditetapkan sebagai Hari Pajak melalui KEP- 313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017. Berawal dari tanggal 14 Juli 1945 merupakan momentum penting dalam sejarah perjalanan organisasi perpajakan di Indonesia pada masa awal pasca Proklamasi kemerdekaan RI. ν mar/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top