Pagi Hari Pukul 08.00 Kontak Tembak Pecah, Satgas TNI Berhasil Tewaskan Anggota KKB
Foto : istimewa
"Dalam Pasal 9 dijelaskan bahwa setiap orang bukan anggota tentara atau polisi yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara,"tegasnya.
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Sindi B Natalia Panjaitan
Komentar
()Muat lainnya