Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pada Dini Hari Setelah Buron Selama Lima Tahun, Kakek Usia 70 Tahun Ini Ditangkap

Foto : ANTARA/Anggi Mayasari

Terpidana AJ yang tiba di Kejaksaan Tinggi Bengkulu setelah melarikan diri selama lima tahun.

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam pelariannya, terpidana mengubah identitas diri dan menikah lagi dengan warga Kabupaten Sumedang.

Selain itu, terpidana juga beralih profesi sebagai petani dan memiliki kebun, hal tersebut dilakukan oleh terpidana untuk mengelabui petugas.

Kata dia, terpidana melarikan diri sejak perkara kasus korupsi masih dalam tahap penyelidikan sehingga persidangan dilakukan secarain absentiaatau sidang tanpa kehadiran terpidana.

Pada persidangan tersebut terpidana dijatuhkan hukuman selama satu tahun sembilan bulan dan sebelum menjalani hukumannya di Lapas Bentiring Kota Bengkulu, terpidana akan menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Dalam kasus tersebut terpidana telah mengembalikan nilai anggaran yang dikorupsi yaitu sebesar Rp668 juta," ujar Heri.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top