Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ketenagakerjaan

"Outsourcing" Terjadi karena Kekosongan Hukum

Foto : ISTIMEWA

Ike Farida

A   A   A   Pengaturan Font

Apabila perppu tidak dimungkinkan untuk dikeluarkan, diperlukan pembentukan peraturan yang bersifat sementara, seperti melakukan revisi dan harmonisasi terhadap peraturan-peraturan menteri dengan aturan yang lebih rinci sebagai solusi cepat untuk menghindari timbulnya kerugian yang lebih besar bagi para pelaku outsourcing.

Ike menilai pengaturan dan praktik alih daya dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia belum memberikan rasa keadilan bagi para pelakunya. Hal ini disebabkan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan belum sepenuhnya memuat penjabaran hak dan kewajiban.

"Buruh atau pekerja sering kali mendapatkan perlakuan diskriminatif, seperti pembedaan upah dengan pekerja lainnya, tidak adanya jaminan kelangsungan bekerja, tidak memiliki kesempatan karier, dan tidak diberikan hak-hak lain yang seharusnya didapat oleh pekerja outsourcing," katanya.

Lulusan Universitas Chuo, Jepang, ini menjelaskan negara maju seperti di Jerman, Amerika, Inggris, dan Jepang telah memiliki pengaturan alih daya tersendiri, baik yang dituangkan dalam undang- undang khusus, maupun kebijakan-kebijakan yang menyokong praktik outsourcing agar dapat dilaksanakan seadil-adilnya.

Dari pengamatan dan penelitian yang telah dilakukannya, ia berhasil meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma dengan menitikberatkan persoalan ketenagakerjaan ke dalam model alternatif praktik alih daya yang berkeadilan bagi semua pelaku alih daya dengan mengadopsi peraturan di beberapa negara maju.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top