Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ketenagakerjaan

"Outsourcing" Terjadi karena Kekosongan Hukum

Foto : ISTIMEWA

Ike Farida

A   A   A   Pengaturan Font

DEPOK - Permasalahan tenaga kerja alih daya (outsourcing) terjadi karena ada aturan yang tumpang tindih dan kekosongan hukum, sehingga mengakibatkan ketimpangan hak dan kewajiban para pelaku alih daya.

Hal tersebut dikatakan oleh Pengurus Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran (PerCa) Indonesia bidang Hukum dan Advokasi, Ike Farida, usai meraih gelar Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) dengan disertasi berjudul Membangun Sistem Outsourcing yang Berkeadilan Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.27/PUU-IX/2011, di Fakultas Hukum UI Depok, akhir pekan lalu.

Berdasarkan penelitian yang dilakukannya dengan membandingkan sistem alih daya pada beberapa negara maju, yaitu Jerman, Amerika, Inggris, dan Jepang ditemukan suatu solusi bagi permasalahan ini.

Solusi itu, kata dia, dengan mengeluarkan aturan baru setingkat undang-undang yang mengatur tentang alih daya dengan ketentuan hak dan kewajiban para pelaku alih daya secara menyeluruh dengan memperhatikan kepentingan masing-masing para pelaku alih daya.

Namun, pembentukkan undang-undang memerlukan pembahasan dan prosedur yang cukup panjang. Oleh sebab itu, penertiban peraturan pemerintah pengganti undang-udang (perppu) menjadi salah satu alternatif yang cukup ideal pada saat ini.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top