Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

OTT Lagi, Korupsi Lagi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Entah apa yang harus dilakukan lagi untuk menekan dan menghentikan praktik korupsi di Tanah Air. Upaya yang snagat gencar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah dan memberantas korupsi nampaknya belum berhasil, meskipun dukungan dari media puntak kalah gencar. Setiap penyelidikan, penyidikan, hingga oenuntutan kasus korupsi di KPK, media selalu memberitakannya dengan porsi besar, apalagi jika ada operasi tangkap tangan atau OTT.

Terkait belum jeranya para pelaku praktik korupsi, kita kembali dikejutkan oleh lanmgkah KPK pada Jumat tengah malam akhir pekan ini. KPK kembali melakukan oeprasi tangkap tangan. Kali ini yang berhasil diciduk adalah anggota Komisi XI Bidang Keuangan DPR RI, Amin Santoso, pihak swasta sekaligus perantara Eka Kamaluddin, Yaya Purnama selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan, dan pihak swasta, yakni Ahmad Ghiast. Amin, Eka, dan Yaya sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Ahmad Ghiast selaku tersangka pemberi suap.

Persekongkolan mereka terendus KPK ketika melakukan transaski sebuah restoran dekat kawaan Halim Perdana Kusuma di Jakarta Timur dan Bekasi. Mereka membahas dua proyek proyek dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang, Jabar. Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Amin Santoso diduga penerimaan Rp 500 juta ini merupakan bagian dari 7 persen commitment fee yang dijanjikan dari dua proyek di Kabupaten Sumedang.

Saut memaparkan soal aset yang disita KPK. Emas, uang Rp 1,344 miliar, 63.000 dollar Singapura, dan 12.500 dollar AS ditemukan saat penyidik KPK menggeledah kediaman Yaya Purnomo, selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Yaya merupakan salah seorang yang hadir dalam pertemuan di Halim Perdanakusuma, dan ditangkap KPK di kediamannya di Bekasi. KPK menduga emas dan uang tunai itu merupakan uang suap dari pengusaha atau kontraktor yang juga ingin proyeknya masuk dalam RAPBN-P.

Operasi tangkap tangan KPK di akhir pekan ini makin menambah panjang daftar OTT yang dilakukan sepanjang tahun 2018 ini yang kebanyakan menyasar kepala daerah dan calon kepala daerah. Mislanya enam kepala daerah dalam tahun ini terkena OTT yang dilakukan KPK, dari Bupati Hulu Selatan Abdul Latif hingga yang terakhir Bupati Bandung Barat Abu Bakar.

Tidak ada kata selain sangat prihatin yang patut kitanyatakan. Di samping itu, kita bertanya-tanya, mengapa masih saja ada pejabat negara dan penyelenggara negara, termasuk kepala daerah yang korupsi. Apakah mereka tidak takut dna khawatir? Bukankah mata dan telinga KPK bisa menjangkau sampai jauh? Mungkin mental korup dan keinginan menumpuk harta secara cepat, dengan alasan untuk ongkos politik dan sebagainya yang membuat mereka lupa diri.

Melihat kecendrungan yang terus terjadi, mungkin sudah saatnya kita benar-benar menerapkan hukum yang sangat tegas pada pelaku korupsi. Harus ada sanksi lain selaian di proses di p[engadilan dan di penjara, mislanya mereka harus melakukan kerja sosial dengan atribut yang jelas bahwa mereka adalah koroptor.

Kita khawatir, data KPK yang sudah sangat banyak selama 2017, terutama untuk OTT yang berjumlah 19 kasus dan pada tahun lalu, KPK telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dengan beragam profil tersangka, mulai dari aparat penegak hukum, anggota legislatif hingga kepala daerah, bertambah terus di tahun 2018 ini.

Melihat kasus yang terjadi sejak beberapa tahun lalu, sebenarnya modusnya sama, kongkalikong antara swasta dengan pihak legislatif dan juga kepala daerah. Upaya untuk mendapatkan proyek dengan memberi fee atau sogokan kepada penyelenggara negara dan anggota legislatif, serta upaya menghindari hukum dan menyogok penegak hukum juga saling beriiringan.

Komentar

Komentar
()

Top