Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Otoritas Arab Saudi Eksekusi Mati Dua WNI

Foto : ANTARANews/ferly

Ilustrasi hukuman mati.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Otoritas Arab Saudi telah melaksanakan hukuman eksekusi mati terhadap dua warga negara Indonesia pada Kamis pagi hari waktu Jeddah atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap sesama WNI.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI & BHI) Kementerian Luar NegeriJudha Nugraha, dalam press briefing yang diikuti dari Jakarta, Kamis.

Judha mengatakan bahwa eksekusi mati tersebut telah dilaksanakan terhadap dua WNI, yaituAgus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data.

"Informasi rencana eksekusi AA dan NH diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya melalui pengacara KJRI Jeddah," katanya.

Menurut Judha, kedua WNI tersebut sebelumnya telah divonis mati berdasarkan putusan hukum pada 16 Juni 2013 di persidangan tingkat pertama, kemudian kembali mendapatkan vonis mati di persidangan banding pada 19 Maret 2018. Status vonis kemudian dinyatakan inkracht pada 19 Oktober 2018.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top