Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
IKN Nusantara

Otorita Pelabuhan Terbitkan 15 Izin Pemanfaatan Garis Pantai untuk IKN

Foto : istimewa

IKN Nusantara

A   A   A   Pengaturan Font

Pemanfaatan garis pantai, atau secara sederhana bisa disebut tempat sandar kapal atau dermaga dan pelabuhan, oleh ke-15 perusahaan tersebut terutama digunakan untuk melayani kapal-kapal pengangkut bahan bangunan dan logistik lainnya untuk proyek IKN Nusantara.

Pelabuhan hingga sebanyak itu dimungkinkan karena keterbatasan kedalaman perairan di garis pantai tersebut, yang maksimal empat meter. Dengan kedalaman itu, maksimal yang bisa sandar adalah kapal dengan draft (badan kapal yang ada di bawah permukaan air saat muatan maksimal) tiga meter.

"Yang bisa efektif dan efisien dengan draft tiga meter itu hanya ponton ukuran 120 feet," terang Dimyati.

Sementara ponton ada yang berukuran hingga 300 feet namun dengan draft lebih dalam, sehingga tidak bisa sandar di pelabuhan-pelabuhan tersebut. Maka dengan sendirinya diperlukan ponton lebih banyak, dan kemudian lebih banyak pelabuhan untuk memastikan target pembangunan IKN tercapai.

Pada 2024 ditargetkan istana negara dan kantor-kantor sedikitnya lima kementerian ditambah markas besar TNI-Polri sudah berdiri di IKN, demikian juga dengan perumahan bagi pegawai negeri, sipil atau pun militer. Presiden sendiri sudah berkantor di IKN.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top