Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemindahan Ibu Kota I Terdapat 59 IUP di Nusantara

Otorita IKN Siapkan Pedoman Rehabilitasi Lahan di IKN

Foto : ISTIMEWA

MYRNA SAFITRI Deputi bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN - Kami telah melakukan konsultasi publik dengan berbagai elemen masyarakat untuk merancang pedoman reklamasi tambang.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyiapkan pedoman reklamasi atau proses pemulihan dan rehabilitasi lahan yang terganggu akibat kegiatan pertambangan untuk mengembalikan fungsi lahan dan ekosistem di Nusantara.

"Kami telah melakukan konsultasi publik dengan berbagai elemen masyarakat untuk merancang pedoman reklamasi tambang. Sekarang sedang dipersiapkan proses untuk finalisasinya," ujar Deputi bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Safitri, di Jakarta, Jumat (28/6).

Saat puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024 di Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, Myrna mengatakan OIKN telah melakukan konsultasi publik dengan berbagai elemen masyarakat untuk merancang pedoman reklamasi tambang.

"Sekarang sedang dipersiapkan proses untuk finalisasinya," ujar Myrna, dalam tayangan langsung yang diikuti di Jakarta.

Seperti dikutip dari Antara, Myrna menjelaskan pedoman ini disusun untuk mempermudah pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang, serta mendukung pencapaian environmental, social, and governance (ESG) perusahaan.

Pedoman ini untuk memastikan kegiatan reklamasi dan pascatambang di IKN selaras dengan fungsi ruang dan arah kebijakan pembangunan IKN. Myrna menekankan Otorita IKN berkomitmen untuk melibatkan semua pihak dalam proses penyusunan pedoman ini.

"Setiap elemen masyarakat di IKN punya hak yang sama untuk menyampaikan pendapat, baik itu masyarakat, pejabat pemerintah,sektor swasta, maupun akademisi," ujarnya.

Masukan Masyarakat

Konsultasi publik tentang reklamasi tambang itu dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan instansi pemerintah pusat dan daerah, perusahaan pemegang IUP, aparat penegak hukum, akademisi, LSM, dan masyarakat. Masukan dari para peserta akan dikaji dan diintegrasikan ke dalam finalisasi pedoman reklamasi dan pascatambang IKN.

Berdasarkan data Otorita IKN pada April 2024, terdapat 59 IUP seluas 56.895 hektare di IKN, dan kurang lebih 17.500 hektare lahan bekas tambang.

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN menyatakan IUP yang masih berlaku dapat melakukan kegiatan produksi sampai dengan berakhir masa perizinannya, dengan syarat pemegang IUP wajib melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan. Reklamasi dan pascatambang adalah contoh dari kewajiban lingkungan yang dimaksud.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Wakil Kepala OIKN, Raja Juli Antoni, mengatakan pihaknya melakukan percepatan pembangunan IKN tanpa merugikan masyarakat, yang terdampak proyek pembangunan Ibu Kota baru negara itu. "Kami siapkan langkah agar pembangunan tetap berjalan dan masyarakat tidak dirugikan," ujarnya.

Langkah tersebut disiapkan agar pembangunan IKN bisa berjalan dengan cepat dan tepat waktu, lanjut dia, dan tetap menghargai hak rakyat sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.

Menurut dia, OIKN bakal menyelesaikan proses pembangunan Ibu Kota Negara baru dengan baik. Pembangunan dipercepat secara bersamaan masyarakat diberlakukan secara baik dan adil sesuai arahan kepala negara.

"Langkah yang kami siapkan, salah satunya penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) plus," jelasnya.

Proses PDSK plus saat ini dalam tahapan menetapkan subjek dan objek yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang sebagian wilayah masuk kawasan IKN. Setelah penetapan subjek dan objek rampung, menurut dia, tim terpadu yang terdiri dari pemerintah provinsi dan kabupaten, OIKN, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan sosialisasi kepada masyarakat.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top