Otorita IKN Sebut Revisi UU IKN Menambah Stok Hunian Terjangkau
Pekerja melintas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2). Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara.
KALIMANTAN TIMUR - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono mengungkapkan revisi Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) terkait penyelenggaraan perumahan dapat menambah stok hunian terjangkau bagi masyarakat di IKN Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim).
"Dalam revisi UU diatur bahwa kewajiban pengembang perumahan yang tertunda dalam melaksanakan peraturan pola hunian berimbang bisa dilakukan di IKN. Dengan demikian dapat menambah stok hunian yang lebih terjangkau bagi masyarakat," ujar Bambang di di Bendungan Sepaku Semoi, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (22/8).
Dalam pembangunan perumahan di Indonesia terdapat peraturan pola hunian berimbang yang diwajibkan bagi para pengembang, yakni pembangunan rumah dengan pola 1 banding 2 banding 3.
Ketika pengembang membangun satu rumah mewah, maka dalam satu kawasan yang sama mereka juga wajib membangun dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kendati demikian, di beberapa daerah banyak pengembang perumahan yang kewajibannya untuk menjalankan pola hunian tersebut masih tertunda, karena harga lahan yang mahal maka sulit untuk membangun rumah yang terjangkau.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya