Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
IKN Nusantara

Otorita IKN Sebut Revisi UU IKN Menambah Stok Hunian Terjangkau

Foto : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Pekerja melintas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2). Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara.

A   A   A   Pengaturan Font

KALIMANTAN TIMUR - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono mengungkapkan revisi Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) terkait penyelenggaraan perumahan dapat menambah stok hunian terjangkau bagi masyarakat di IKN Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim).

"Dalam revisi UU diatur bahwa kewajiban pengembang perumahan yang tertunda dalam melaksanakan peraturan pola hunian berimbang bisa dilakukan di IKN. Dengan demikian dapat menambah stok hunian yang lebih terjangkau bagi masyarakat," ujar Bambang di di Bendungan Sepaku Semoi, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (22/8).

Dalam pembangunan perumahan di Indonesia terdapat peraturan pola hunian berimbang yang diwajibkan bagi para pengembang, yakni pembangunan rumah dengan pola 1 banding 2 banding 3.

Ketika pengembang membangun satu rumah mewah, maka dalam satu kawasan yang sama mereka juga wajib membangun dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kendati demikian, di beberapa daerah banyak pengembang perumahan yang kewajibannya untuk menjalankan pola hunian tersebut masih tertunda, karena harga lahan yang mahal maka sulit untuk membangun rumah yang terjangkau.

Otorita IKN dengan Kementerian/Lembaga RI mendampingi Kementerian PPN/Bappenas RI menyampaikan pokok urgensi Rancangan Undang-Undang tentang perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.

Salah satu pokok urgensi tersebut mengenai pengaturan khusus untuk pengembang investor perumahan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada investor perumahan dalam percepatan pembangunan hunian.

Tujuan lainnya adalah memberikan pengaturan untuk pengalihan kewajiban hunian berimbang, serta percepatan pembangunan.

Adapun penambahan ketentuan yang akan dimasukkan ke revisi UU IKN terkait perumahan, antara lain pemberian kesempatan bagi pengembang untuk mengalihkan kewajiban hunian berimbang dari luar IKN ke dalam wilayah IKN melalui pemberian insentif.

Kemudian pelaksanaan hunian berimbang dengan memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang IKN Nusantara, serta tambahan ketentuan lainnya adalah penggunaan dana konvensi hunian berimbang bagi percepatan pembangunan perumahan di IKN Nusantara.

Diketahui, pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) yang baru sebagai pengganti UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN untuk menjawab berbagai tantangan serta isu baru yang dinilai menghambat proses pemindahan ibu kota secara tepat waktu.

"Beberapa isu dan tantangan baru tersebut belum cukup terakomodir pengaturannya dalam UU IKN sehingga perubahan UU IKN menjadi hal yang krusial agar pemerintah khususnya Otorita dapat mewujudkan pemindahan ibu kota secara tepat waktu dan sesuai perencanaan yang telah ditetapkan," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa. Ant/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top