Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
IKN Nusantara

Otorita IKN Sebut Minat Investor untuk Pembangunan IKN Sangat Tinggi

Foto : ANTARA/HO-Kementerian PUPR

Desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Ibu Kota Negara Nusantara.

A   A   A   Pengaturan Font

Tingginya minat negara-negara sahabat untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara dapat dilihat dari delegasi dari Korea, Jepang, dan Swiss yang telah berkunjung langsung ke Ibu Kota Nusantara untuk mengamati kemajuan pembangunan dan mengeksplorasi peluang investasi.

JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara mengungkapkanbahwa minat investor sangat tinggi untuk terlibat pada pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim).

"Tingginya minat negara-negara sahabat untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara dapat dilihat dari delegasi dari Korea, Jepang, dan Swiss yang telah berkunjung langsung ke Ibu Kota Nusantara untuk mengamati kemajuan pembangunan dan mengeksplorasi peluang investasi. Termasuk delegasi Jepang adalah para pengusaha bergerak di sektor bangunan dan perumahan," ujar Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/4).

Bambang mengatakan, data terbaru menunjukkan bahwa 167 investor telah mengirimkan Letter of Intent untuk berpartisipasi dalam pembangunan IKN. Di antaranya, lima investor telah menerima Surat Izin Prakasa atau Letter to Proceed (LTP) dari pemerintah untuk membangun hunian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Konsorsium Nusantara (CCFG Corp dan RBN), Korean Land and Development, Konsorsium PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) dan PT Nindya Karya (Persero).

Untuk memfasilitasi investasi di IKN, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan khusus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Tujuan dari kebijakan ini adalah memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar kepada pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan IKN.

Bambang mengatakan kebijakan ini dirancang agar IKN bukan hanya menjadi pusat pemerintahan, tetapi juga pusat kegiatan ekonomi yang Indonesia-sentris. Dia berharap para pelaku usaha dapat membantu menjadikan kota ini sebagai pusat penyediaan infrastruktur dan kegiatan ekonomi yang akan menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi di masa depan bagi Indonesia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top