Otak Pembunuhan Hakim di Medan Merupakan Istri Korban
Para tersangka pembunuhan hakim di Medan.
MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan tiga tersangka pembunuhan terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin, sekaligus mengungkap motif dari pembunuhan tersebut.
Adapun ketiga tersangka yakni JP, RF dan HN. Satu dari tiga tersangka tersebut tidak lain merupakan istri korban yang juga merupakan otak pembunuhan.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar dalam Konferensi Pers di Mapolda Sumut, Rabu (8/1), mengatakan, motif pembunuhan tersebut adalah permasalahan rumah tangga.
"Motif sedang didalami penyidik. Untuk sementara motifnya adalah masalah rumah tangga, sehingga terjadi kasus ini," katanya.
Dari permasalahan rumah tangga tersebut, tersangka HN atau istri korban menyewa tersangka JP dan RF untuk membunuh suaminya.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya