Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Swakelola Dana l APBD Diserahkan ke Masyarakat Rawan Penyelewengan

Ormas Tak Miliki Kompetensi Bangun Kampung Pakai APBD

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberi APBD kepada ormas atau masyarakat untuk membangun mendapat kritik dari dewan.

JAKARTA - Organisasi masyarakat (ormas) atau kelompok masyarakat tidak memiliki kompetensi untuk melakukan pembangunan di kampungnya pakai APBD.

"Ada jalan yang rusak, diperbaiki, masak diserahkan ke masyarakat yang tidak punya keahlian untuk membuat jalan, mengaduk semen, atau pun mengaspal. Nanti jadi masalah baru," ujar Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI, Bestari Barus.

Hal ini dikatakan terkait dengan rencana rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan memberikan dana kepada organisasi kemasyarakatan untuk melakukan pembangunan

Menurut Bestari, Pemprov DKI sebaiknya melakukan pembangunan sebagaimanabiasanya untuk memberikan pelayanan kepada warga, bukan justru menyuruh warga melakukan pembangunan sendiri. "Masyarakat itu tidak usah disuruh yang macam-macam, masyarakat dilayani saja dengan baik," kata Bestari.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, menegaskan melibatkan masyarakat dalam melakukan pembangunan bukan berarti memberikan dana kepada masyarakat untuk mengerjakan program pembangunan itu.

"Peran serta masyarakat ini bukan berarti masyarakat dibagi duit, bukan begitu caranya," ujar Gembong

Gembong menuturkan, Pemprov DKI Jakarta sebaiknya melibatkan wargadalam merencanakan pembangunan. Dengan demikian, program pembangunan Pemprov DKI sesuai dengan kebutuhan warga. Sementara untuk eksekusinya, lanjut dia, diserahkan kepada pihak yang kompeten.

"Kita harus cermat dalam mengelola APBD sehingga pola yang diharapkan oleh Pak Anies kalau menurut Fraksi PDI-P adalah keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan," kata Gembong.

Gembong khawatir terjadi penyelewengan anggaran jika pelaksanaan pembangunan diserahkan kepada masyarakat. Sebab, masyarakat belum tentu memiliki keahlian untuk mengelola APBD.

Pergub

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan menerbitkan peraturan gubernur (pergub) terkait pelaksanaan program swakelola dana untuk tipe III dan IV.

"Nanti harus ada aturannya, harus dibuatkan. Nah di situlah kemudian kenapa diperlukan nanti akan ada pergub yang mengatur detailnya dan sekarang sedang dalam proses," kata Anies.

Pemerintah provinsi (pemprov) menginginkan lebih banyak dana tersebut dikelola masyarakat supaya APBD bisa menggerakkan perekonomian rakyat.

Anies juga tidak setuju menggunakan istilah penerima dana swakelola dengan konsep hibah. "Kalau kita menggunakan istilah penerima itu nanti seperti dulu (hibah), ini bukan, ini adalah mereka (masyarakat) pelaksana," katanya.

Masyarakat dalam pelaksanaan swakelola dana tersebut melakukan kewajiban untuk memenuhi target-target yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Kalau dulu yang mengerjakan hanya pemerintah atau swasta, sekarang ada unsur organisasi kemasyarakatan.

"Misalnya sebagai contoh, saya kemarin cerita penyediaan makanan. Itu makanan, ibu-ibu di kampung bisa masak dan mereka harus masak dengan standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Jadi ini bukan hibah, ini istilahnya dana swakelola tipe III, IV," kata Gubernur.

Sedangkan contoh lainnya adalah membangun pengerasan jalan untuk di kampung. Misalnya, ada dua gang, satu gang dikerjakan oleh swasta dan satu gang dikerjakan oleh organisasi kemasyarakatan. Anggarannya tetap sama, hanya yang satu yang mengerjakan adalah organisasi kemasyarakatan, tapi standarnya sama. emh/Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy, Antara

Komentar

Komentar
()

Top