Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Orang Jogja Lho Hari Gini Masih Mainan Pil Koplo, Jelas Saja Langsung Diciduk Polisi

Foto : Pixabay

Ilustrasi pecandu pil koplo.

A   A   A   Pengaturan Font

Dari tersangka HD polisi mendapat barang bukti di antaranya 20 butir pil Calmlet Alprazolam 1 Mg dalam kemasan, 10 butir pil Alprazolam 1 Mg dalam kemasan, 10 butir pil Riklona Clonazepam 2 Mg dalam kemasan, 1 buah plastic klip yang didalamnya berisi tembakau Gorilla dengan berat kurang lebih 0,7 gram. Sedangkan dari Tersangka RPT ditemukan barang bukti 40 butir pil Alprazolam 1 mg, 88 butir pil Atarax Alprazolam 1 Mg, 70 butir pil Calmlet Alprazolam 1 Mg, 30 butir pil Riklona Clanazepam 2 Mg, dan 40 butir pil Heximer (Trihexyphenidyl) 2 Mg.

Seharusnya bikin kapok semua pemakai pil koplo, sebab kini tersangka HD dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Tersangka RPT disangkakan melanggar Pasal 60 ayat (2) Jo Pasal 60 ayat (4) UU No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top