Orang Jogja Lho Hari Gini Masih Mainan Pil Koplo, Jelas Saja Langsung Diciduk Polisi
Ilustrasi pecandu pil koplo.
Dari tersangka HD polisi mendapat barang bukti di antaranya 20 butir pil Calmlet Alprazolam 1 Mg dalam kemasan, 10 butir pil Alprazolam 1 Mg dalam kemasan, 10 butir pil Riklona Clonazepam 2 Mg dalam kemasan, 1 buah plastic klip yang didalamnya berisi tembakau Gorilla dengan berat kurang lebih 0,7 gram. Sedangkan dari Tersangka RPT ditemukan barang bukti 40 butir pil Alprazolam 1 mg, 88 butir pil Atarax Alprazolam 1 Mg, 70 butir pil Calmlet Alprazolam 1 Mg, 30 butir pil Riklona Clanazepam 2 Mg, dan 40 butir pil Heximer (Trihexyphenidyl) 2 Mg.
Seharusnya bikin kapok semua pemakai pil koplo, sebab kini tersangka HD dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Tersangka RPT disangkakan melanggar Pasal 60 ayat (2) Jo Pasal 60 ayat (4) UU No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya