Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Komisioner KPU, Viryan Azis, Terkait Pemenuhan Surat Suara bagi Pemilih yang Pindah TPS

Opsi Perppu Paling Mudah untuk Memenuhi Hak Pemilih yang Ada di DPTb

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Orang pindah dari banyak tempat misal dia dari Aceh, satu lagi dari Sulawesi, kemudian ada dari Kalimantan, tidak mungkin surat suara DPTb diambil satu-satu dari tempat asal si pemilih DPTb. Maka dari itu kami mencari mekanisme bagaimana memenuhi ini makanya termasuk ada opsi bagaimana kalau surat suara diproduksi lagi.

Apa bisa KPU menambah surat suara bagi pemilih DPTb?

Nah, kan kalau diproduksi lagi juga belum bisa karena UU Pemilu tidak mengatur itu. Akan tetapi yang mengherankan kami, ada Pasal 344 Ayat 2 dalam UU Pemilu yang mengatur tentang pencetakan surat suara sehingga menimbulkan kontradiksi.

Di satu sisi kita diminta melayani DPTb tidak mungkin surat suaranya dikirim dari tempat asalnya si pemilih. Misal ada 275.923 pemilih DPTb, berarti surat suaranya bisa saja berasal dari TPS yang sama atau beda tergantung peraturannya gimana nanti.

KPU diminta untuk dorong pemerintah keluarkan perppu untuk mengatasi ini?
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top