Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Komisioner KPU, Viryan Azis, Terkait Pemenuhan Surat Suara bagi Pemilih yang Pindah TPS

Opsi Perppu Paling Mudah untuk Memenuhi Hak Pemilih yang Ada di DPTb

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font


Jumlah tersebut di beberapa TPS ternyata melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS. Angka 275.923 pemilih masih mungkin bertambah karena KPU terus melakukan penyisiran potensi pemilih yang berpindah TPS hingga 17 Maret 2019.

Belum adanya peraturan dalam Undang-Undang Pemilu yang mengatur pencetakan surat suara untuk pemilih yang berpindah TPS atau pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) belum menjamin pemilih DPTb mendapatkan surat suara dan bisa menggunakan hak pilih mereka.

Untuk mengulas hal tersebut, Koran Jakarta mewawancarai Komisioner KPU, Viryan Azis, di Jakarta. Berikut isi wawancaranya.

Tanggapan Anda terkait jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923?

DPTb itu sebetulnya sudah ada surat suaranya DPTb. Jadi dari tempat dia (pemilih DPTb) di sini, misalnya, dia pindah ke TPS lain, itu sesungguhnya surat suara untuk dia sudah diproduksi. Tetapi di sini, kami (KPU) bisa punya problem kalau jumlah itu (pemilih DPTb) berkumpul di satu tempat dan tidak mungkin kita mengumpulkan atau memindahkan banyak surat suara dari banyak tempat.

Orang pindah dari banyak tempat misal dia dari Aceh, satu lagi dari Sulawesi, kemudian ada dari Kalimantan, tidak mungkin surat suara DPTb diambil satu-satu dari tempat asal si pemilih DPTb. Maka dari itu kami mencari mekanisme bagaimana memenuhi ini makanya termasuk ada opsi bagaimana kalau surat suara diproduksi lagi.

Apa bisa KPU menambah surat suara bagi pemilih DPTb?

Nah, kan kalau diproduksi lagi juga belum bisa karena UU Pemilu tidak mengatur itu. Akan tetapi yang mengherankan kami, ada Pasal 344 Ayat 2 dalam UU Pemilu yang mengatur tentang pencetakan surat suara sehingga menimbulkan kontradiksi.

Di satu sisi kita diminta melayani DPTb tidak mungkin surat suaranya dikirim dari tempat asalnya si pemilih. Misal ada 275.923 pemilih DPTb, berarti surat suaranya bisa saja berasal dari TPS yang sama atau beda tergantung peraturannya gimana nanti.

KPU diminta untuk dorong pemerintah keluarkan perppu untuk mengatasi ini?

Opsi pembuatan perppu paling mungkin dilakukan, sebab undang-undang tidak mengatur pencetakan surat suara untuk pemilih yang tercatat di DPTb, sehingga KPU tak bisa mencetak surat suara untuk pemilih tambahan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur pencetakan surat suara untuk daftar pemilih tetap (DPT), yaitu sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2 persen DPT per TPS. Namun demikian, gagasan KPU ini perlu lebih dulu didiskusikan dengan pihak-pihak terkait.

Bagaimana jika melakukan uji materi ke MK?

Untuk uji materi ke MK, kami masih mengkajinya, dan kami sedang membahas di rapat pleno apakah akan melakukan uji materi atau tidak. Tapi setidaknya ada tiga pihak yang paling memungkinkan untuk mengajukan uji materi, yaitu KPU RI, KPU daerah, dan masyarakat sipil.Kami secara umum mempersilakan masyarakat yang berniat mengajukan uji materi, tetapi tak menutup kemungkinan opsi ini langsung dieksekusi oleh KPU.

Artinya tidak ada penambahan surat suara?

Belum tentu juga. Sebab kalau nama pemilih sudah masuk dalam DPT di TPS sebelum melakukan pindah pilih tetapi pada hari H ia melakukan pindah pilih, maka perlu juga dipikirkan produksi surat suaranya karena surat suara pemilih di TPS awal tidak bisa dibawa oleh pemilih DPTb ke TPS tempat ia melakukan pindah pilih.rama agusta/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top