Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Komisioner KPU, Viryan Azis, Terkait Pemenuhan Surat Suara bagi Pemilih yang Pindah TPS

Opsi Perppu Paling Mudah untuk Memenuhi Hak Pemilih yang Ada di DPTb

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 pemilih. Mereka dicatat ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).


Jumlah tersebut di beberapa TPS ternyata melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS. Angka 275.923 pemilih masih mungkin bertambah karena KPU terus melakukan penyisiran potensi pemilih yang berpindah TPS hingga 17 Maret 2019.

Belum adanya peraturan dalam Undang-Undang Pemilu yang mengatur pencetakan surat suara untuk pemilih yang berpindah TPS atau pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) belum menjamin pemilih DPTb mendapatkan surat suara dan bisa menggunakan hak pilih mereka.

Untuk mengulas hal tersebut, Koran Jakarta mewawancarai Komisioner KPU, Viryan Azis, di Jakarta. Berikut isi wawancaranya.

Tanggapan Anda terkait jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923?

DPTb itu sebetulnya sudah ada surat suaranya DPTb. Jadi dari tempat dia (pemilih DPTb) di sini, misalnya, dia pindah ke TPS lain, itu sesungguhnya surat suara untuk dia sudah diproduksi. Tetapi di sini, kami (KPU) bisa punya problem kalau jumlah itu (pemilih DPTb) berkumpul di satu tempat dan tidak mungkin kita mengumpulkan atau memindahkan banyak surat suara dari banyak tempat.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top