Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Manajemen Keuangan

Opini WTP Pacu Pertinggi Akuntabilitas

Foto : ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi usai menghadiri Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2023 oleh BPK RI di Ruang Paripurna DPRD DKI Jakarta, di Jakarta, Kamis (25/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penghargaan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) harus memacu untuk terus mempertinggi akuntabilitas pengelolaan keuangan. Komentar ini disampaikan Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono atas opini Badan Pemeriksa Keuangan tersebut terhadap keuangan Pemprov Jakarta.

"Ini hasil konsistensi dan kebersamaan kerja lintas jajaran Pemprov," tandas Heru. Pencapaian ini hasil kerja keras, konsistensi, keseriusan, dan kebersamaan jajaran Pemerintah Provinsi Jakarta. Heru mengatakan ini dalam Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jakarta 2023 oleh BPK di DPRD.

Heru menjelaskan, Opini WTP kali ini untuk Laporan Keuangan Pemprov Jakarta 2023. Ini merupakan penghargaan tertinggi atas akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilakukan Pemprov.

Menurut Heru, capaian untuk ketujuh kalinya berturut-turut sejak 2017 menjadi motivasi untuk terus meningkatkan dan mempertahankan keberlanjutan akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemprov. Dia menyebutkan, upaya yang dilakukan antara lain implementasi sistem informasi persediaan secara elektronik.

Juga pengembangan sistem informasi aset daerah serta pengembangan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah. Selanjutnya, melakukan kajian laporan keuangan dengan pendekatan berbasis risiko oleh Inspektorat.

Ada juga penguatan sistem pengendalian internal melalui pengawasan melekat kepala perangkat daerah. Ini disertai pendampingan dan percepatan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.

Heru lalu menyampaikan Laporan Keuangan Pemprov Jakarta 2023 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Ini terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Sisa Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

Sementara itu, Anggota V BPK, Ahmadi Noor Supit, menuturkan opini WTP diberikan dengan mempertimbangkan kesesuaian dan kewajaran Laporan Keuangan. Hal itu termasuk rencana aksi perbaikan Pemprov.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia menemukan permasalahan pengelolaan keuangan daerah antara lain Pemprov belum menerima pendapatan sewa lahan. Sewanya dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Bank DKI dan pihak ketiga lainnya. Juga potensi pendapatan atas pemanfaatan barang milik daerah yang belum didukung perjanjian kerja sama.

Selain itu, Pemprov belum memiliki mekanisme pencatatan atas penerimaan hibah langsung dari pemerintah pusat. Penyaluran bansos ke beberapa penerima tidak memenuhi kriteria dari Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top