Opini WTP Pacu Pertinggi Akuntabilitas
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi usai menghadiri Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2023 oleh BPK RI di Ruang Paripurna DPRD DKI Jakarta, di Jakarta, Kamis (25/7).
Ada juga penguatan sistem pengendalian internal melalui pengawasan melekat kepala perangkat daerah. Ini disertai pendampingan dan percepatan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.
Heru lalu menyampaikan Laporan Keuangan Pemprov Jakarta 2023 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Ini terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Sisa Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Sementara itu, Anggota V BPK, Ahmadi Noor Supit, menuturkan opini WTP diberikan dengan mempertimbangkan kesesuaian dan kewajaran Laporan Keuangan. Hal itu termasuk rencana aksi perbaikan Pemprov.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia menemukan permasalahan pengelolaan keuangan daerah antara lain Pemprov belum menerima pendapatan sewa lahan. Sewanya dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Bank DKI dan pihak ketiga lainnya. Juga potensi pendapatan atas pemanfaatan barang milik daerah yang belum didukung perjanjian kerja sama.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya