Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Opini WTP Celah Kongkalikong 

📅 Sabtu, 30 Apr 2022, 00:07 WIB | Oleh:
Opini WTP Celah Kongkalikong  Doc: istimewa
Ket. Misbah Hasan, Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra)

JAKARTA - Banyak daerah yang ingin meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tapi tingkat kemiskinannya tinggi. Seperti Kabupaten Bogor yang bupatinya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena masalah opini WTP. Opini BPK juga kerap jadi celah korupsi dan kongkalikong pejabat publik.

"Artinya bahwa opini WTP hanya bersifat administratif dan tidak menjamin bebas dari penyimpangan," kata Misbah Hasan, Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/4).

Karena itu, kata dia, masyarakat jangan mau dibodohi dengan opini WTP palsu. Yang dibutuhkan masyarakat justru akuntabilitas dan efektivitas anggaran tepat sasaran, bisa dirasakan masyarakat miskin.

Faktanya banyak daerah mendapat opini WTP tetapi tingkat kemiskinannya sangat tinggi, termasuk Kabupaten Bogor.

"Tapi memang status opini WTP yang diberikan BPK merupakan impian setiap instansi pusat atau daerah," katanya. Opini WTP, kata Misbah, bisa menjadi gambaran kinerja akuntabilitas pengelolaan keuangan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 terdapat empat jenis opini yang diberikan oleh BPK berdasarkan hirarki nilai terbaik-terburuk.

Keempatnya adalah opini WTP, opini Wajar Dengan Pengecualian, opini Tidak Wajar, dan pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion). Untuk mengejar status WTP instansi perlu memenuhi kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan. Selain itu, melengkapi kecukupan pengungkapan, kepatuhan pada perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. "Prasyarat tersebut tidaklah mudah bagi instansi bermental korup. Hal ini kemudian memunculkan ide untuk mengakali opini BPK seperti kasus Bupati Bogor, Ade Yasin," ujarnya.

Sementara itu, penelita Fitra Gurnadi Ridwan mengatakan, selain menggambarkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik, status WTP juga bisa menjadi alat memuluskan kepentingan para kepala daerah. Salah-satunya untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat. Selain itu, status WTP juga bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat atas kepemimpinan kepala daerah.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dari penggeledahan empat lokasi terkait dengan kasus Bupati Bogor Ade Yasin.

Penggeledahan itu dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pada tahun anggaran 2021 yang menjerat Ade Yasin dan kawan-kawan sebagai tersangka.

Tim penyidik pada hari Kamis (28/4) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi, wilayah Kabupaten Bogor. "Di tempat ini ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya berbagai dokumen keuangan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Raja Ampat Belajar Menanam Kakao

35 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Raja Ampat Belajar Menanam ...
Daerah
Perlu Kerja Sama Berbagai P...
Luar Negeri
Versi Baru Jet Tempur Akan ...
Rona
"Star Trek" Rayakan Ulang T...

Lembaga Adat Aceh Tak Dibiarkan Lalu, Tetap Akan Diperkuat

52 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Lembaga Adat Aceh Tak Dibia...

Hari Ini Mungkin Hujan Akan Mengguyur Kota-kota

56 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Hari Ini Mungkin Hujan Akan...
Megapolitan
Hadapi Kemarau, Petani Leba...
Open Dining of Jakarta, Wisata Kuliner Baru di Atas Bus dengan Panorama Ibu Kota

Open Dining of Jakarta, Wisata Kuliner Baru di Atas Bus dengan Panorama Ibu Kota

25 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.