Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Operasional Terganggu, Perusahaan Kelapa Sawit Minta Polda Sumsel Kembalikan Dana Mereka

Foto : Istimewa

Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Pengusaha kelapa sawit asal Sumatera Selatan Mularis Djahri, meminta Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus Polda Sumsel mengembalikan dana sebesar 21 miliar rupiah milik perusahaannya yaikni PT Campang Tiga yang telah disita beberapa waktu lalu.

Permintaan pengembalian dana itu karena akibat penyitaan, PT Campang Tiga tidak bisa membayar gaji 1.000 karyawan dan mengoperasikan perusahaan.

"Kami menilai pemblokiran yang dilanjutkan dengan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Dirkrimsus Polda Sumsel tersebut merupakan bentuk penyimpangan dan kesewenang-wenangan atau abuse of power karena telah bertentangan dengan Pasal 71 ayat (1) s/d ayat (7) UU TPPU," kata kuasa hukum Mularis, Alex Nove dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, akhir pekan lalu.

Selain itu, Alex juga menilai adanya pelanggaran yang telah dilakukan oleh tiga bank BUMN yaitu BRI, BNI dan Mandiri terhadap kerahasiaan nasabah.

"Bank BNI KCP Musi Palembang, BRI KCP Kapt Arivai dan Bank Mandiri KCP Demang lebar Daun telah melanggar pasal 25 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/7/POJK.07/2013 Tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan," ujarnya.

Alex menegaskan pihaknya akan memohon kepada Kapolri untuk memeriksa dan menyidik Dirkrimsus Polda Sumsel beserta jajarannya atas penyimpangan dan kesewenang-wenangan dalam rangkaian proses penyidikan PT Campang Tiga.

"Kami juga memohon agar Bapak Kapolri mencopot pejabat di Polda Sumsel yang diduga merekayasa kasus yang telah dialami klien kami sekarang," kata Alex.

Alex juga meminta pertanggungjawaban kepada tiga bank yakni BNI KCP Musi Palembang, BRI KCP Kapt Arivai dan Bank Mandiri KCP Demang lebar Daun yang telah melakukan pemblokiran dan pemindahan uang, dengan cara pengembalian uang secara seketika ke rekening asal milik PT Campang Tiga serta rekening pribadi H Mularis Djahri.

"Apabila pernyataan kami ini tidak diindahkan dalam batas waktu yang wajar maka kami akan melakukan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan selaku instansi yang melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat terhadap pelanggaran-pelanggaran serta kejahatan di sektor keuangan dalam kegiatan jasa keuangan seperti dalam rekayasa kasus yang sedang dialami klien kami," ujar Alex.

Sebelumnya, kuasa hukum Mularis juga telah melayangkan surat somasi kepada ketiga bank BUMN yang melakukan pemblokiran sepihak rekening kliennya. Alex beralasan pemblokiran itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan seijin kliennya


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top