Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PSBB Transisi

Operasional Bioskop Jadi Bahan Evaluasi

Foto : ANTARA

Penonton memakai masker saat menonton film di bioskop yang dibuka kembali setelah pemerintah Thailand melonggarkan langkah-langkah isolasi untuk mencegah penyebaran penyakit COVID-19 di Bangkok, ANTARA

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadikan operasional bioskop sebagai bahan evaluasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1.

"Bioskop sudah boleh dibuka sejak Senin (6/7) hingga hari terakhir PSBB transisi pada Kamis (16/7)," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), Cucu Ahmad Kurnia, di Jakarta, Selasa (7/7).

Setelah itu, kata Cucu, operasional bioskop akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi PSBB transisi.

Pembukaan operasional bioskop sebelumnya diajukan pelaku usaha dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

Protokol kesehatan yang dimaksud meliputi penggunaan alat pelindung diri seperti masker dan face shield bagi seluruh karyawan, penyediaan fasilitas cuci tangan, melakukan disinfeksi secara berkala, pengecekan suhu kepada semua pihak, memberi tanda peringatan jaga jarak fisik, dan mencegah adanya kerumunan.

Protokol tersebut juga berlaku bagi pengunjung, seperti menggunakan masker, melakukan budaya etika batuk dan bersin, menghindari menyentuh mata, hidung, dan wajah, serta menjaga jarak minimal satu meter.

Pengajuan tersebut, kata Cucu, akhirnya disetujui oleh Pemprov DKI.

"Tapi, saat ini mereka sedang berkoordinasi untuk penayangan film. Masalah kapan mulai beroperasinya, itu terserah mereka sendiri. Yang penting, kita sudah memperbolehkan untuk dibuka," kata Cucu.

Hindari Kerumunan

Cucu menyarankan pembelian tiket dilakukan secara daring untuk menghindari kerumunan saat pengunjung antre.

"Pembayaran tiket juga disarankan dilakukan secara nontonai," katanya.

Terkait protokol kesehatan, Cucu meminta pelaku usaha menyediakan ruang isolasi sementara bagi pengunjung yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat Celsiusdan membatasi jarak aman antarpenonton.

"Karyawan menggunakan sarung tangan pegangan kursi (arm cover) yang harus diganti pada setiap pemutaran film atau pergantian penonton," katanya.

Di dalam ruang teater, manajemen diminta memberi tanda jaga jarak antarpengunjung dengan melongkapsatu kursi kosong di setiap barisan tempat duduk.

Anak-anak yang berusia di bawah sembilan tahun dan lansia dilarang mendatangi dan menonton film di bioskop. Sebab, mereka adalah masyarakat dengan kategori rawan tertular Covid-19. n Ant/P-5

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top