Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Masa Jabatan Gubernur I DPRD dan Kemendagri Usulkan Tiga Nama ke Presiden

DPRD Gelar Rapimgab Bahas Penjabat Gubernur Pengganti Anies

Foto : ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Suasana rapat paripurna terkait rancangan peraturan daerah soap pertanggungjawaban APBD DKI 2021 di gedung DPRD DKI, Selasa (6/9/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Penjabat gubernur harus memiliki kriteria lain selain seorang ASN di antaranya memiliki kemampuan mengharmonisasi antara eksekutif dan legislatif dan kemampuan eksekusi kebijakan.

Jakarta - DPRD DKI membahas tiga nama kandidat yang diusulkan menjadi Penjabat Gubernur DKI melalui mekanisme Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) sembilan fraksi yang dijadwalkan pada minggu depan.
"Saya akan panggil Sekwan (Sekretaris DPRD) dulu untuk dijadwalkan," kata Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, di Jakarta, Jumat (9/9).
Rapat pimpinan gabungan itu, kata dia, diperkirakan dilaksanakan sebelum atau sesudah Rapat Paripurna terkait Pengumuman Pemberhentian Gubernur, Anies Baswedan, dan Wakil Gubernur, Ahmad Riza Patria, pada 13 September 2022.
Adapun masa akhir tugas Anies-Riza pada 16 Oktober 2022 yang akan diumumkan DPRD DKI dalam rapat paripurna itu.
Sedangkan DPRD DKI memiliki waktu yang singkat karena Kementerian Dalam Negeri meminta agar tiga nama disetorkan paling lambat 16 September 2022.
Prasetio menjelaskan mekanisme Rapimgab menjadi salah satu syarat untuk menjunjung tinggi asas kolektif kolegial yang ada di DPRD DKI Jakarta.
"Intinya pekan depan (Rapimgab), bisa sebelum atau sesudah paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur," imbuhnya.
Berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilayangkan ke DPRD DKI Jakarta, tiga nama calon PJ Gubernur DKI Jakarta paling lambat dikirimkan 16 September atau satu bulan sebelum masa jabatan Anies Habis.
Penuhi Syarat
Lebih lanjut, DPRD menilai Sekretaris Daerah DKI, Marullah Matali, memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai calon pejabat (PJ) Gubernur DKI.
Demikian diusulkan, Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Jumat (9/9).
"Ada satu orang yang memenuhi syarat administrasi. Pak Sekda (Marullah Matali) memenuhi syarat," katanya.
Gembong mengatakan Sekda merupakan satu-satunya aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini menjabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon I di Pemprov DKI sehingga memenuhi syarat diusulkan sebagai penjabat Gubernur DKI.
Lebih lanjut, Gembong menjelaskan persyaratan untuk menjadi penjabat gubernur tertuang dalam pasal 201 ayat 10 pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Tidak hanya itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil," ucapnya.
Menurut Gembong, pada aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juga menyatakan penjabat gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
"Salah satu jabatan yang termasuk jabatan pimpinan tinggi madya yakni sekretaris daerah provinsi atau setara eselon I," tuturnya.
DPRD DKI memiliki waktu hingga 16 September 2022 untuk menyetorkan tiga nama usulan calon penjabat gubernur DKI kepada Kementerian Dalam Negeri.
Meski begitu, Gempong menjelaskan saat ini masih belum disepakati apakah pengusulan tiga nama penjabat gubernur itu melalui rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) atau mekanisme lain.
"Mekanismenya mesti disepakati dulu karena soal mekanisme sekarang yang dibahas bersama. Mekanismenya soal apa, apakah cukup Rapimgab misalnya, jadi ini harus disepakati dulu," kata Gembong.
Meski sudah ada satu figur yang bakal menjadi kandidat, namun Gembong menekankan penjabat gubernur harus memiliki kriteria lain selain seorang ASN di antaranya memiliki kemampuan mengharmonisasi antara eksekutif dan legislatif dan kemampuan eksekusi kebijakan.
"Ini menjadi penting supaya ketika ada eksekusi program percepatan bisa dilakukan dengan baik karena komunikasi dan koordinasi utuh," pungkasnya.


Redaktur : andes
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top