Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Omnibus Law Akan Disertakan dalam Undang-undang

Foto : koran jakarta/Muhamad Ma’rup

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah

A   A   A   Pengaturan Font

Ida menambahkan, mekanisme Omnibus Law sama dengan pembentukan peraturan perundang-undangan. Adapun pembedanya, Omnibus Law menghindari tumpang tindih antara satu UU dan UU lainnya. "Sehingga mempercepat proses dan lain sebagainya. Dalam UU 12 tahun 2011 tentang PPP tidak diatur Omnibus Law. Saya kira kebutuhan sekarang sudah dimulai beberapa negara memperkenalkan Omnibus Law ini," katanya.

Menaker Ida menilai pemerintah maupun DPR sudah melibatkan masyarakat dalam penyusunan UU Cipta Kerja. Menurut dia, untuk klaster ketenagakerjaan menjadi klaster paling banyak melibatkan masyarakat. "Kami melibatkan partisipasi publik dalam perumusan peraturan turunannya," ucap dia. Menteri menegaskan, meski MK menyebut UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat, hal tersebut hanya pada proses penyusunannya. Sedangkan, pasal dan substansi di dalamnya masih berlaku sambil dilakukan revisi undang-undang.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top