Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PPDB Sistem Zonasi

Ombudsman Temukan PPDB DKI Tak Sesuai Aturan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mengungkapkan, ada ketidaksesuaian aturan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), baik tingkat dasar hingga menengah atas/ kejuruan pada tahun 2019 di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Menurut Ombudsman, PPDB itu tidak sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 51 Tahun 2018 tentang PPDB.

"Di dalam Permendikbud No 51 Tahun 2018 sudah jelas disebutkan bahwa kuota untuk jalur zonasi 90 persen, namun pada petunjuk teknis (juknis) PPDB DKI Jakarta disebutkan bahwa jalur zonasi 70 persen," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, di Jakarta, Jumat (21/6).

Di Jawa Barat, ungkap Teguh, kuota jalur zonasi sudah sesuai aturan sebesar 90 persen, namun dari total 90 persen tersebut ternyata dibagi lagi ke dalam beberapa zonasi, di antaranya zonasi murni, jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), dan jalur kombinasi antara jarak dengan nilai. Dari perbedaan aturan tersebut menurut Ombudsman, dapat dipastikan bahwa DKI dan Jabar jelas melanggar Permendikbud No 51 Tahun 2018.

Kasus Berulang

"Kami akan melakukan pemantauan dan penerimaan laporan dari masyarakat terkait kasus berulang yang muncul di dalam PPDB. Masalah berulang yang selalu terjadi setiap tahun di antaranya server down akibat ketidakmampuan server penyelenggara PPDB di Jawa Barat dalam mengantisipasi lonjakan pendaftaran," kata Teguh.

Dari pemantauan yang dilakukannya, hari pertama pelaksanaan PPDB Jawa Barat pada 17 Juni 2019 server PPDB di wilayah pengawasan Ombudsman Jakarta Raya (Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi dan Kota Depok) mengalami down. Sehingga, para orang tua harus mengantre dan meluangkan waktu hingga berjam-jam agar anaknya dapat terinput di database sebagai calon peserta didik baru.

"Hari pertama pelaksanaan PPDB di Jabar harus kami katakan kacau dan meresahkan para orang tua calon peserta didik. Server lagi-lagi down. Ini sudah kejadian berulang sejak tahun lalu dan sudah kami peringatkan Disdik Jabar melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan PPDB tahun 2018 agar beralih ke provider yang lebih kompeten dan kapasitas server yang lebih besar," jelasnya. pin/P-6

Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top