Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PPDB Sistem Zonasi

Ombudsman Temukan PPDB DKI Tak Sesuai Aturan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mengungkapkan, ada ketidaksesuaian aturan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), baik tingkat dasar hingga menengah atas/ kejuruan pada tahun 2019 di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Menurut Ombudsman, PPDB itu tidak sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 51 Tahun 2018 tentang PPDB.

"Di dalam Permendikbud No 51 Tahun 2018 sudah jelas disebutkan bahwa kuota untuk jalur zonasi 90 persen, namun pada petunjuk teknis (juknis) PPDB DKI Jakarta disebutkan bahwa jalur zonasi 70 persen," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, di Jakarta, Jumat (21/6).

Di Jawa Barat, ungkap Teguh, kuota jalur zonasi sudah sesuai aturan sebesar 90 persen, namun dari total 90 persen tersebut ternyata dibagi lagi ke dalam beberapa zonasi, di antaranya zonasi murni, jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), dan jalur kombinasi antara jarak dengan nilai. Dari perbedaan aturan tersebut menurut Ombudsman, dapat dipastikan bahwa DKI dan Jabar jelas melanggar Permendikbud No 51 Tahun 2018.

Kasus Berulang

"Kami akan melakukan pemantauan dan penerimaan laporan dari masyarakat terkait kasus berulang yang muncul di dalam PPDB. Masalah berulang yang selalu terjadi setiap tahun di antaranya server down akibat ketidakmampuan server penyelenggara PPDB di Jawa Barat dalam mengantisipasi lonjakan pendaftaran," kata Teguh.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top