![Ombudsman Investigasi Kasus Listrik Padam](https://koran-jakarta.com/images/article/phphqi0ek_resized.jpg)
Kerugian Pelanggan
Ombudsman Investigasi Kasus Listrik Padam
![Ombudsman Investigasi Kasus Listrik Padam](https://koran-jakarta.com/images/article/phphqi0ek_resized.jpg)
Foto : ISTIMEWA
Laode Ida, Anggota Ombudsman
Lebih lanjut Alvin mengaku adanya kelemahan komunikasi publik PLN, sangat lamban dan kurang baik pengelolaannya."Kami mendorong agar PLN lbih transparan pd masyarakt. Apalagi di wilayah tertentu di NTT misalnya ini hari-hari alami pemadaman,"terang Alvin.
Sekjen Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko didalam peraturan baru kompensasinya bahkan bisa mencapai tiga kali lipat dari penyempurnaan aturan sekarang. Tentu dengan hitungan yang terukur, disesuaikan dengan lama pemadaman dan tingkat kerugian. "Draftnya sudah jadi, semoga pekan depan bisa diundangkan,"tambah Djoko. ers/E-12
Baca Juga :
Penurunan Kesuburan Lahan Ganggu Produksi Pangan
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya